Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Seluas 1.3 Hektar Ditunda PN Jakarta Barat Akibat Curah Hujan Deras

Jakarta, Demokratis

Sidang lanjutan sengketa lahan seluas 1.3 hektar di Kp Bulak Sereh, Kalideres, Jakarta Barat, yang menghadirkan saksi-saksi antara para tergugat PT Tamara Green Garden dengan penggugat Prof Dr Ahmad Benny Mutiara QN, diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong SH dan rekan diputuskan untuk menunda persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa 25 Februari 2020.

Alasan sidang itu ditunda akibat curah hujan deras mengakibatkan akses masuk ke PN Jakbar menutupi jalan menuju tempat itu, dan rencananya sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 17 Maret 2020 mendatang.

Madsanih Manong selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengatakan, dirinya sangat siap dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan nanti.

“Kita akan ajukan saksi yang menunggu lahan itu beberapa tahun yang lalu, dan juga saksi yang nanti nya akan menjelaskan siapa mengeluarkan surat keterangan girik riwayat tanah,” ucap Madsanih di kantornya Grand Palem Puri Lestari Blok J No 3, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Senin (02/3).

Selain itu, kata Madsanih, pihaknya akan menghadirkan salah satu pejabat yang menanda tangani akte jual beli pada tahun 1981, 1982, 1983.

“Kita doa kan agar semua tahapan agenda persidangan ini berjalan dengan lancar,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terus bergulir ke pengadilan terkait sengketa lahan Taman Maju Bersama (TMB) seluas 1.3 hektar yang berada di Kp Bulak Sereh, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga PN Jakbar menggelar sidang pemeriksaan setempat perkara pedata perbuatan melawan hukum (PMH) antara tergugat PT Tamara Green Garden dengan penggugat Prof Dr Ahmad Benny Mutiara QN, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan rekan.

Dalam sidang ini, majelis hakim PN Jakbar melihat batas-batas tanah yang menjadi sengketa, selain itu juga mengidentifikasi pagar panel di sekeliling lokasi tanah dan papan nama klaim kepemilikan tanah dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles