Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggaran Rakortasi Rp24,9 Miliar di Disdik Jabar Berjalan Senyap?

Bandung, Demokratis

Anggaran yang telah dialokasikan untuk melaksanakan suatu kegiatan di Dinas Pendidikan Jawa Barat harus berdampak pada efektivitas pemanfaatannya. Begitu juga dengan anggaran sebesar Rp24,9 miliar yang dikelola di Subag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat disinyalir berjalan senyap tanpa sosialisasi melalui media. Bahkan konfirmasi tertulis yang diajukan Demokratis pun tidak ada jawaban, padahal Demokratis menanyakan hal-hal seputar sosialisasi anggaran tersebut.

Adapun anggaran sebesar Rp24,9 miliar tersebut, menurut data yang ada pada Demokratis yaitu kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi, konsultasi SKPD yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk belanja operasi belanja barang dan jasa. Dana sebesar itu digunakan untuk apa saja? Apakah anggaran tersebut habis dipergunakan seluruhnya?

Untuk mengetahui berjalan atau tidaknya kegiatan tersebut, Demokratis mempertanyakan juga siapa yang menjabat sebagai PPTK dan PPK pada kegiatan ini? Karena berdasarkan tugas dan tanggung jawab PPTK diatur dalam PP 58 Tahun 2005 dan diatur lebih tegas dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Namun sangat disayangkan, surat konfirmasi tersebut tidak pernah terjawab sampai saat ini. Orang-orang yang jelas-jelas telah menerima disposisi, seperti Kasi Pengelolaan. Andri Pramana, dan Ariep Rachman sangat sulit ditemui.

Seharusnya Andri Pramana, dan Ariep Rachman sesuai dengan disposisi silahkan menjawab surat konfirmasi dari Demokratis, atau berikan penjelasan secara lisan. Bukan menghindar. Anggaran yang sudah dialokasikan tersebut kemana saja digunakan? Dan Andri Pramana, dan Ariep Rachman harus menjelaskan berapa persen sudah dilaksanakan. Sehingga publik bisa mengetahuinya, karena dana yang digunakan untuk kegiatan ini adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mengetahui sampai sejauh mana anggaran tersebut telah digunakan. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles