Selasa, November 5, 2024

Sosialisasi Pendampingan dan Layanan KDRT Oleh Disduk-P3A Kabupaten Indramayu

Indramayu, Demokratis

Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pendampingan pada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen meningkatkan kerja sama antara masyarakat Kabupaten Indramayu dengan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan Perempuan dan anak.

Hal ini dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu dalam mengadakan sosialisasi Pendampingan dan Layanan KDRT, di Aula Bank Bjb Cabang Indramayu, Senin (16/10/2023).

Plt. Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat yang diwakili oleh Sekretaris Disduk-P3A (Sekdis) Indramayu, Rosidah membuka sekaligus memberikan sambutan.

Rosidah menyampaikan tujuan diselenggarakan sosialisasi tersebut merupakan upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak dalam pendampingan KDRT.

“Kegiatan ini diselenggarakan, sebagai upaya pencegahan dan perlindungan pada perempuan, juga menyebarluaskan informasi, menambah wawasan serta ilmu tentang perlindungan anak dalam pendampingan korban KDRT,” katanya.

Rosidah berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman dan bersinergi dalam menurunkan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kegiatan ini bisa memberi pemahaman kepada para peserta yang hadir, sehingga dapat saling bersinergi dalam menekan angka korban kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak,” harapnya.

Sosialisasi tersebut bertujuan mendiskusikan tentang mekanisme pengelolaan pusat pengaduan dalam hal pengaduan korban tersebut dihadiri oleh 75 peserta dari perwakilan 31 kecamatan dan 44 orang dari OPD dan Lembaga Layanan Masyarakat.

Selanjutnya sosialisasi diisi oleh narasumber dari Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Indramayu, Yessi Puspita Asuki, yang dalam salah satu pemaparannya, dia menyampaikan penyebab-penyebab terjadinya kasus KDRT di Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan hasil SPHPN tahun 2016 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, mengungkapkan terdapat 4 faktor penyebab kekerasan fisik atau seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan, yaitu faktor individu, pasangan, sosial-budaya dan faktor ekonomi,” ungkapnya.

Kemudian pemaparan narasumber kedua yaitu dari Kanit PPA Polres Indramayu, Indri Hapsari yang salah satunya menjelaskan tentang alur pelaporan tindak pidana KDRT.

“Apa yang harus kita lakukan, jika kita menjadi korban KDRT?, yang pertama yaitu agar segera memberi tahu kondisi anda kepada orang terdekat dan dapat dipercayai, yang kedua dokumentasikan luka-luka yang anda alami menggunakan kamera dan disimpan, kemudian catat perilaku kekerasan yang anda terima beserta waktu kejadiannya, dan hindari melawan kekerasan dengan kekerasan,” ujarnya. (Ksm/Diskominfo)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles