Jumat, September 20, 2024

Rakor Pembentukan Perda, Sinergritas Pemda Sukabumi dan DPRD, Harmonisasi Penyusunan Program

Sukabumi, Demokratis

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri  Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (18/10/2023).

Dalam laporannya Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina menyampaikan bahwa rakor tersebut diikuti peserta dari unsur perangkat daerah, kecamatan dan mitra kerja DPRD Kabupaten Sukabumi berjumlah 240 orang peserta.

“Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda mengatakan Rakor ini berguna untuk meningkatkan kapasitas dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD serta perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi.

“Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta menjadi bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” ungkapnya.

Atas dasar itulah maka pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.

“Kita yakin bahwa Rakor ini menjadi momentum terbaik dalam mempersiapkan segala sesuatunya melalui silaturahmi, sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtra lahir dan bathin,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan,” katanya.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles