Medan, Demokratis
“Dua tersangka tersebut adalah AGM dan AS. Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (16/10/2023).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Plt Kadisdik Madina) Ahmad Gong Matua dan rekannya Andriansyah Siregar dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.
Yos menuturkan kasus ini bermula ketika kedua tersangka ditunjuk sebagai pelaksana dalam kegiatan DAK Madina 2020. Diketahui pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp17 miliar lebih. Nantinya dana itu dialokasikan untuk membangun fasilitas di 54 sekolah yang ada di Madina.
“Di mana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan mobiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” terangnya.
Sementara adanya penetapan tersangka ini dimulai dari pemanggilan beberapa pihak. Kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Terkait adanya dugaan korupsi ini, pihak Kejati Sumut masih belum mengungkapkan jumlah kerugian negara. Diketahui pemeriksaan kerugian masih dalam tahap proses. (U. Nauli Hsb)