Jakarta, Demokratis
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo terkait usulan nama calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun pada akhir November mendatang.
“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari Presiden terkait dengan usulan pengganti calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, yang mana bahwa Panglima TNI Laksamana TNI yudo Margono akan memasuki masa pensiun yang sesuai dengan aturannya, yaitu pada tanggal 26 November, sesuai hari kelahiran beliau,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Puan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses. Mekanisme akan berjalan kurang lebih 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
“Karena kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan yang ada di DPR, untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti panglima TNI yang akan datang sesuai mekanismenya di DPR,” jelas Puan.
Puan lantas mengumumkan nama calon panglima TNI yang diusulkan Presiden Jokowi. Yakni, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi.
“Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, lanjut Puan, DPR akan memulai proses mekanismenya untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut. Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR.
“Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga dengan demikian panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan panglima TNI yang akan datang,” kata Puan.
Selanjutnya, calon panglima TNI akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR. (EKB)