Kota Tasikmalaya, Demokratis
Lahan pribadi yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Forum Pemerhati Kebijakan-Publik (FPK-P) bersama Forum Penataan Ruang Kota Tasikmalaya melakukan audiensi dilanjutkan dengan cek lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya. Lahan pribadi masyarakat yang disebut RTH tersebut berada di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu.
Sesuai instruksi yang dilakukan, Ketua Forum Penataan Ruang dalam hal ini Sekda Kota Tasikmalaya memerintahkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan dengan diukur menggunakan alat Global Positioning System’ (GPS). Pengecekan dan pengukuran tersebut dipimpin Kasie Subkor Perencanaan Tata Ruang H. Ahmad Kurniadzi dan beberapa staf PUPR Kota Tasikmalaya, Selasa (31/10/2023).
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, baru diolah dan disampaikan kepada Pimpinan yakni Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
“Pengecekan di lapangan diambil titik dan itu belum bisa diambil kesimpulan. Hasilnya akan diolah dulu, dan besok jika selesai akan disampaikan melalui telahaan staf yang ditandatangani oleh Kepala Bidang,” ucap H. Ahmad Kurnaidzi kepada wartawan usai pengecekan di lokasi.
Di tempat yang sama, Bebeng salah satu pemilik lahan mengan takan bahwa dirinya dan pemilik lahan yang lain tidak mengetahui jika lahannya itu sudah dijadikan RTH oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Menurutnya, dirinya mengetahui ada beberapa pembeli yang tidak ada kelanjutannya dan adanya informasi lahan tersebut tidak bisa dialih fungsikan untuk pemukiman. Karena Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan bahwa lahannya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau.
Disebutkan Bebeng, lahan yang dimilikinya itu sekarang ini lahan yang tidak produktif dengan kondisi tandus. Dibuat kolam juga kering, tidak ada sumber mata air yang dapat mengairi kolam ini sendiri.
“Kami pemilik lahan ingin menjual dan ada pembeli langsung mundur, karena nantinya tidak bisa dibuat rumah untuk pemukiman,” keluhnya.
Lanjut dia, dirinya berharap kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya jika lahan ini diperuntukkan sebagai RTH atau Hutan Lindung, kami tidak keberatan. “Asalkan lahan ini setidaknya dibeli atau dibebaskan dulu oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya agar kami juga bebas mau kami apakan lahan milik kami sendiri ini,” ungkap Bebeng. (Eddinsyah)