Jumat, Januari 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Kelas II Non Tpi Sukabumi Kembali Tangkap Warga Negara Mesir yang Kabur

Sukabumi, Demokratis

Kantor Imigrasi kelas II Non Tpi Sukabumi kembali menggelar konferensi pers dalam rangka penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan di Aula Lt 2 Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Sukabumi Jl Lingkar Selatan No 7 Sudajaya Baros, Kota Sukabumi, Selasa (03/03/2020).

Konferesi pers yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Sukabumi dalam press release, penyidikan tindak pidana keimigrasian Mohamed Hussien Wasfy warga negara Mesir telah dijadikan tersangka dikarenakan melanggar ijin tinggal di negara Indonesia yang sudah melebihi batas ijinnya (Overstay) yang berikan kepadanya pada tahun 2018 bulan Maret Hussien dideportasi dari Indonesia dikembalikan ke negara asalnya Mesir.

Pada tahun 2019 tersangka Mohamed Hussien kembali datang ke Indonesia dikarenakan ia mempuyai keluarganya (anak dan instrinya di negara Indonesia).

Tersangka Mohamed Hussien kembali ditangkap karena menyalahi dan melanggar ijin tinggalnya kembali di Indonesia (overstay) pada tanggal 28 Oktober 2019.

Lebih nekadnya tersangka Mohamed Hussien pada malam penggatian tahun 2019 awal detik-detik penyambutan hari pertama di tahun 2020 sekitar pukul 06.30 WIB tersangka Mohamed Hussien berhasil melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Sukabumi.

Tersangka melarikan diri dengan cara menyusun kursi-kursi lalu menjebol atap plapon ruangan detensi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Tidak lama petugas berindak cepat, selang beberapa jam sekita pukul 10.00 WIB di hari yang sama juga, tersangka Mohamed Hussien kembali ditangkap di sebuah rumah kos Sutan Raja yang berlokasi di Jl Sriwijaya Gunungpuyuh, Kota Sukabumi

Yang dimaksud dengan ruangan detensi (Rudenim) ruangan tempat penampungan sementara bagi WNA yang telah melakukan pelanggaran atas undang-  undang keimigrasian.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Imigrasi Jawa Barat Heru Tjondro dalam konferensi pers yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Sukabumi menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi per tanggal 19 Februari lalu telah melimpahkan berkas perkara Mohamed Hussien asal negara Mesir tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Untuk menunggu persidangan yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi hingga 7 Maret mendatang warga negara Mesir itu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles