Jeneponto, Demokratis
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, didampingi oleh Kabag Kesra Sirajuddin Mamang, bersama dengan perwakilan organisasi keagamaan dan pengurus masjid se-Kabupaten Jeneponto, secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2023 di ruang pola kantor Bupati, Kamis (2/11/2023).
Penandatanganan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan sampai ke pelosok kabupaten jeneponto dan tidak hanya bersifat teritorialistik di wilayah perkotaan saja.
Bantuan hibah daerah ini diperuntukkan kepada 73 masjid dan 6 organisasi keagamaan di Kabupaten Jeneponto.
Dalam acara ini, Bupati Iksan Iskandar menekankan pentingnya dukungan terhadap kegiatan keagamaan sebagai salah satu pilar utama dalam memajukan komunitas dan memperkokoh nilai-nilai keagamaan yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di Jeneponto.
“Kami sangat bangga dan berkomitmen untuk terus mendukung dan memajukan kegiatan keagamaan di Kabupaten Jeneponto. Bantuan hibah daerah ini akan digunakan untuk berbagai program dan kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu perwakilan organisasi keagamaan dan pengurus masjid juga turut mengekspresikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Mereka berkomitmen untuk menjalankan program-program keagamaan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Penandatanganan NPHD TA 2023 ini merupakan tonggak bersejarah dalam upaya memajukan kegiatan keagamaan di Kabupaten Jeneponto dan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas keagamaan.
“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jeneponto dan terus memperkokoh nilai-nilai keagamaan yang ada,” tambah Bupati. (Syarifuddin Awing)