Jakarta, Demokratis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menjaring Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa peristiwa ini merusak nama baik Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
“Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami,” kata Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly menyebut pihaknya menghormati proses hukum termasuk asas praduga tak bersalah pada yang bersangkutan, sampai adanya putusan pengadilan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, Bawaslu telah menonaktifkan Azlansyah dari jabatannya karena kasus hukum yang menjerat.
“Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Sumut menangkap Azlansyah yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Medan di salah satu hotel Kota Medan.
Azlansyah ditangkap bersama dua warga sipil. Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Medan.
Dalam laporannya, korban merasa dipersulit oleh Azlansyah dalam mengurus kelengkapan administrasi pada persyaratan pencalonan sebagai caleg DPRD.
Saat ini, Azlansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP. (EKB)