Senin, September 30, 2024

MA Ubah Vonis Bebas Murni Kedua Terdakwa Korupsi BPR Subang, Menjadi Vonis 5 Tahun Penjara

Subang, Demokratis

Akhirmya Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Rosmawaty (62) dan Ruslan (53) pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Subang yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Seperti dilansir dari Lampusatu.com disebutkan, sebelumnya pada 29 Mei 2023, PN Bandung memutuskan Rosmawaty dan Ruslan bebas murni.

Menurut majelis yang diketuai Benny Eko Supriyadi dengan anggota Dodong Imam Rusdani dan Jeffry Yefta Sinaga, perbuatan Rosmawaty dan Ruslan tidak terbukti menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Putusan bebas ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut agar Rosmawaty dan Ruslan dihukum 9 tahun penjara.

Pihak JPU Kejari Subang pun melakukan upaya kasasi dan akhirnya dikabulkan, karena terdakwa dinilai bersalah.

Duduk sebagai Ketua Majelis Eddy Army dengan anggota Prim Haryadi dan Ansori.

MA mengubah hukuman bebas menjadi pidana penjara karena terbukti korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.

Akhirnya tersangka divonis Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp992.475.000 subsider 3 tahun penjara.

Sementara Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging SH mengatakan kedua terdakwa sebelumnya divonis bebas di PN Tipikor Bandung, pihaknya pun melanjutkan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya pengadilan tingkat akhir tersebut mengabulkan atau sepakat dengan kasasi yang diajukan.

“Ya akhirnya kasasi kita dikabulkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tuntutan JPU sebelum nya untuk terdakwa 9 tahun penjara, namun ketika kasasi dua terdakwa dieksekusi dengan pidana.

Pihaknya pun mengklaim ada potensi pengembalian uang negara, karena dua terdakwa berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya ke BPR Subang dengan cara menyicilnya.

Jakson mengatakan, terdakwa Rosmawaty dan Ruslan saat ini sudah ditahan di lapas Suka miskin Bandung. Sementara terdakwa lainnya Yudi yang merupakan karyawan BPR Binong saat ini masih mengikuti persidangan di PN Tipikor Bandung.

Seperti diketahui para terdakwa melakukan rekayasa jaminan terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman, agar dana dari BPR Binong Cair, namun aksi para terdakwa terungkap saat ada audit BPKP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam perkara itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles