Subang, Demokratis
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa dalam rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang digelar oleh pihaknya dengan menghadirkan para tersangka ke TKP ada 95 adegan.
“Hari ini kita sudah melaksanakan rekonstruksi, sudah melakukan adegan yang kita rencanakan, ada 95 adegan,” kata Kombes Surawan kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, tersangka Yosef yang merupakan ayah dari korban turut serta mengikuti jalannya rekontruksi, namun hingga kini masih belum mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.
“Kita tawarkan yang bersangkutan (Yosef) untuk ikuti rekonstruksi dan yang bersangkutan bersedia, nanti kita BAP ulang terkait hasil rekontruksi, apakah yang bersangkutan memang mengakui atau menolak,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut Polda Jabar menghadirkan juga tersangka Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia namun menolak untuk mengikuti jalanya rekontruksi.
“Tadi tiga tersangka (Mimin dan kedua anaknya) sudah kita hadirkan, namun ketika kita tawarkan untuk mengikuti rekontruksi yang bersangkutan ketiga-tiganya menolak, ya kita kembalikan ke rumahnya,” imbuhnya.
Kombes Surawan juga menyebut bahwa menurut keterangan dari Danu peran Mimin dalam kasus tersebut adalah memandikan jenazah.
Sedangkan peran dari kedua anak Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia adalah membantu Yosef, sama dengan Danu, sedangkan pelaku eksekutor sendiri adalah Yosef dengan menggunakan golok dan stik golf.
“Menggunakan golok dan stik golf kebagian kepala korban, hasil dari pemeriksaan dokter setelah dilakukan otopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak,” terangnya.
Kombes Surawan juga menyebut bahwa Yosef melakukan eksekusi pertama kali terlebih dahulu kepada Tuti baru setelah itu kepada Amel.
“Untuk Amel pada saat tidur ia terbangun duduk kemudian dipegang oleh Arighi dengan Danu, kemudian dipukul oleh Yosef menggunakan stik golf,” paparnya.
“Terkait dijadikanya Danu sebagai justice collaborator, kata Kombes Surawan saat ini masih dalam proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.
“Masih dalam proses, nanti LPSK melakukan pengamatan terus, kemudian kemarin juga sudah mendatangkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikologi ke Danu dan hasilnya konsisten sejauh ini,” terangnya.
Selanjutnya setelah gelaran rekontruksi tersebut, Polda Jabar akan melakukan pemberkasan perkara yang dibagi kedalam beberapa berkas terhadap kelima tersangka.
Terkait ketiga tersangka, Mimin dan kedua anaknya Arighi dan Abi yang hingga saat ini belum ditahan, Kombes Surawan menyampaikan masih dilakukan pendalaman terhadap bukti.
“Kita masih mendalami terus terkait dengan bukti-bukti lain terhadap ketiganya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Yosef Hidayat, Rohman Hidayat mengatakan bahwa ketiga tersangka Mimin (Istri muda Yosef), Arighi dan Abi menolak rekonstruksi karena ketiganya tidak pernah merasa ada di TKP pada saat kejadian.
“Bu Mimin, Arighi, Abi datang sesuai panggilan tetapi menolak untuk mengikuti rekonstruksi dengan alasan bahwa seperti yang saya sampaikan sebelumnya Bu Mimin, Abi dan Arighi tidak pernah ada di sini,” ujarnya.
Terkait tersangka Yosef Hidayat yang bersedia mengikuti rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, kata Rohman hanya untuk mengetahui cerita Danu.
“Pak Yosef bersedia dari awal hanya untuk mengetahui apa sebenarnya cerita Danu tentang kejadian tanggal 17 itu, dan alhamdulillah pak Yosef dapat jawabanya hari ini,” tuturnya. (Abdulah)