Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ATR/BPN Kabupaten Subang Bagikan Sertifikat Redistribusi Obyek Landreform Kepada Warga Pusakajaya-Subang

Subang, Demokratis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang serahkan 350 sertifikat redistribusi obyek tanah landreform kepada masyarakat Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Rabu lalu.

Penyerahan sertifikat oleh BPN Kabupaten Subang didampingi Kepala Desa Pusakajaya Heri Bahtiar, di Aula Kantor Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya.

Kepala Desa Pusakajaya Heri Bahtiar dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih sekali kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Subang yang telah memberikan sertifikat redis tanah kepada warga masyarakat Pusakajaya.

“Ini merupakan bukti  perhatian penuh pemerintah  kepada masyarakat, agar bisa meningkatkan perekonomian dengan kepemilikan sertifikat tersebut,” ujar Heri.

“Sertifikat sudah ada di tangan bapak/ibu, dengan sertifikat ini artinya bapak/ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas. Sertifikat hak milik ini sudah melekat dan ini yang paling berharga, simpanan dengan baik, kalau perlu diphotocopy,” ucap Heri.

Lebih lanjut Kades menambahkan, bahwa sertifikat ini sudah menjadi hak milik bapak/ibu, untuk itu bisa disimpan dengan baik.

“Apabila nantinya ada ide-ide bagus untuk usaha, ini bisa dijaminkan ke lembaga bank, tetapi harus benar-benar dihitung dengan baik,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles