Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
M. Mukhlis selaku Koordinator yang mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Demokrasi Tasikmalaya melakukan audiensi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya. Dalam audiensi tersebut dirinya menyampaikan ketidakpuasannya dengan BKPSDM, dimana sanksi yang diberikan setelah melalui proses hingga sidang yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik ASN, eks Kepala Dinas Pertanian cuma dijatuhi sanksi permohonan maaf dengan cara tertutup.
“Baru saja dijelaskan, eks Kadis Pertanian Noraedidin cuma dijatuhi sanksi permohonan maaf cara tertutup. Sanksi ini atas dasar Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 63 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya kepada wartawan atas ketidakpuasannya usai audiensi dengan Kepala BKPSDM Iing Farid Khozin di Kantor BKPSDM Jln. Mayor SL. Tobing Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Padahal, lanjut dia, di sini sudah jelas Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak diterapkan dalam pemberian sanksi terhadap eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya yang kini ditempatkan menjadi Kepala BPBD. Sementara bunyi Pasal 283 itu sendiri bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Dengan pemberian sanksi cuma permohonan maaf cara tertutup seperti itu, tentunya tidak akan memberikan efek jera terhadap ASN yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Dan ini baru pertama kali terjadi hal itu di Kabupaten Tasikmalaya,” sebutnya menyesalkan adanya sanksi tersebut.
Karena, lanjut dia lagi, terbukti orang yang bersangkutan sudah melakukan dugaan pelanggaran dugaan kampanye itu tercatat sudah kedua kalinya. Dan ini pun diakui oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya bahwa Noraedidin dalam catatan sudah dua kali melakukan dugaan kampanye dan ini merupakan preseden buruk bagi pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai kami melaporkan ke Komisi ASN,” tegas M. Mukhlis.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin di depan para mahasiswa menuturkan, bahwa pihaknya bersyukur masih ada kepedulian dari mahasiswa, karena kepedulian ini dibangun dengan integritas diri.
“Bahwa mahasiswa masih peduli dengan adanya kejadian di lapangan itu menjadi rasa syukur kami. Jadi, sudah barang tentu kami punya inisiatif untuk bertemu dengan Sekda, dan Pak Sekda melimpahkannya kepada kami selaku pengelola kepegawaian dalam hal ini,” terangnya.
Dijelaskannya, ASN sebetulnya sudah mengerti aturan yang ada. Maka untuk itu, ASN jangan melakukan kesalahan di masa Pemilu ini, dimana mereka harus bersikap netral.
“Kepada Noraedidin diharap tidak mengulangi lagi, dan bagi yang lain agar menjadi contoh bahwa itu hal yang salah. Dan hati-hati menggunakan media sosial dan lainnya bahwa hari ini sudah ada aturannya bagaimana cara difoto atau apapun lainnya,” tambahnya. (Eddinsyah)