Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Sukabumi Harmonisasikan 2 Raperda Tentang Perangkat Desa dan Ketertiban Umum

Sukabumi, Demokratis

Melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi secara hybrid (luring dan daring) bersama kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya, di dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Rabu (6/12/2023).

Pada ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar hadir menerima kedatangan langsung Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Paoji untuk membahasa Raperda tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman & Pelindungan Masyarakat.

Dalam sambutan oleh Kadivyankumham Andi yang mengawali kegiatan ini, disampaikan beberapa catatan mengenai Raperda yang tengah disusun tersebut seperti pada Raperda tentang Perangkat Desa bahwa perlunya pengkajian lebih lanjut terhadap beberapa muatan lokal tercantum yang dianggap melebihi aturan di atasnya, serta perlunya dikaji lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan norma pada beberapa pasal.

Selanjutnya terkait Raperda tentang Ketertiban Umum disampaikan oleh Kadiv Andi mengenai perumusan lebih lanjut mengenai betuk kegiatan pengendalian dan pengawasan, selain itu juga disampaikan perlunya kajian mengenai tunjangan khusus sesuai dasar hukum yang ada serta perlunya perumusan sanksi administratif yang lebih jelas.

“Diharapkan melalui Rapat Harmonisasi oleh Perancang Kanwil Jabar bersama Pemrakarsa Raperda ini bisa diperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles