Sukabumi, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat Paripurna dengan tiga agenda pembahasan yakni penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024, penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi, dan persetujuan atas Raperda APBD Kota Sukabumi tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023).
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada wartawan mengatakan, kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah dan instrumen sarana mencapai tujuan desentralisiasi. Perda berperan mendorong desentralisasi dengan tujuan dua sisi baik pemda dan pemerintah pusat.
“Pemda berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Perencanaan penyusunan perda bagian dari program legislasi daerah dan disusun bersama-sama DPRD dan pemda,” kata Kusmana.
Menurutnya, ada delapan program pembentukan perda yang disepakati di 2024. Di antaranya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan perda Nomor 5 tentang PDAM, RPJPD, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pertanggungjawaban APBD 2023, dan perubahan APBD 2024.
Terkait raperda APBD 2024 kata Kusmana, telah disepakati dan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jabar dan dikakujan penyempurnaan selama tujuh hari.
“Pengelolaan keuangan menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Iwan)