Subang, Demokratis
Perhelatan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari.
Tahapan kampanye pemilu sudah di mulai sejak 28 November lalu dan akan berahir hingga 10 Februari 2024.
Terkait kegiatan itu Panwascam Pabuaran gelar konferensi pers terkait kesiapan menghadapi pengawasan dimasa kampanye tersebut berlangsung di Kantor Panwascam Pabuaran, Selasa (12/12/2023).
Giat pers rilis tersebut selain dihadiri oleh tiga pimpinan Komisioner Panwascam dan Kepala Sekertariat panwascam Pabuaran juga dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua PGRI, Ketua Karang Taruna dan Ketua Ormas lainnya.
Di hadapan para undangan dan awak media Ketua Panwascam Pabuaran, Deden Fahruji, S.Hum., selaku kordiv SDM dan Organisasi, didampingi Kordiv P3S Yusuf Hendrawan, beserta Kordiv HP2HM Nita Sri Lestari, menyampaikan bila pihaknya dalam menghadapi pengawasan dimasa kampanye ini lebih menekankan pada penguatan lembaga secara internal dari mulai penguatan terhadap jajaran kesekretariatan juga penguatan terhadap Panwas Kelurahan/Desa (PKD). “Selain itu lebih memprioritaskan pengawasan partisipatif,” tuturnya.
“Karena tidak mungkin kami melakukan pengawasan melekat di masa kampanye ini jika secara internal kami belum solid antara tiga pimpinan komisioner, jajaran Kesekretariatan beserta PKD yang ada di wilayah kami,” ujar Deden yang akrab disapa Gele.
Kiranya perlu diketahui semua pihak, lanjut Gele bahwa untuk pemilu kali ini penekanannya bukan pada penindakan pelanggaran namun lebih kepada pencegahan pelanggaran.
Di kesempatan yang sama Kordiv HP2HM, Yusuf Hendrawan mengatakan, bahwa dirinya beserta staf HP2HM telah berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan cara berkirim surat Himbauan ke berbagai instansi dan para Ketua DKM Masjid serta Mushola agar bisa membantu menyebar luaskan informasi ketentuan perundang-undangan yang mengatur pihak mana yang boleh dan tidak boleh ikut berpolitik praktis.
Selain itu, hampir di setiap kesempatan Yusuf terus mengumandangkan pencegahan pelanggaran demi suksesnya pemilu Pilpres, DPD, DPR, dan DPRD tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Nita Sri Lestari juga memaparkan terkait regulasi yang mengatur tentang kampanye mengenai potensi kerawanan pelaksanaan kampanye Pemilu dan strategi pengawasan Pemilu sejalan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang termaktub pada pasal 280 bahwa tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye di antaranya, sarana peribadatan, sarana pemerintahan, dan sarana pendidikan,” terang Nita.
Selanjutnya orang yang dilarang terlibat di dalam kegiatan kampanye di antaranya, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, ASN beserta perangkat desa, anggota BPD.
Dan apabila setiap larangan di dalam kampanye tersebut dilanggar maka secara regulasi bisa disanksi dan dapat dipidanakan dengan sanksi kurungan dan denda.
“Oleh karenanya kami tiga pimpinan Komisioner Panwascam Pabuaran akan berupaya maksimal di dalam melakukan pencegahan pelanggaran agar pemilu dapat berjalan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil),” pungkas Nita. (Abdulah)