Sukabumi, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019–2024, Rabu (13/12/2023).
Pada sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamaludin mengambil sumpah Abdul Kohar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, menggantikan Lukmansyah.
Pada sidang paripurna itu dihadiri Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bersama jajarannya.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pengganti antar waktu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Ia berharap dalam pelaksanaan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPRD yang baru dapat mendapatkan hasil yang maksimal sebagaimana tugas dan fungsinya. “Dan juga DPRD bersama Pemerintah bersama sama dalam pengabdianya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Iwan)