Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 141 perempuan yang jadi tersangka kasus rasuah sepanjang tahun 2004-2023. Modusnya bermacam-macam seperti memberi maupun menerima suap maupun gratifikasi.
“KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 orang atau 11 persen di antaranya perempuan,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (14/12/2023).
Kumbul menyebut data ini menunjukkan praktik korupsi tak mengenal gender. Ia turut menyebut praktik lancung ini jarang melibatkan keluarga seperti suami dan istri, suami dan anak, atau istri dan anak.
Sehingga, KPK berharap keluarga terutama pasangan menjadi benteng pencegahan korupsi. Apalagi berdasarkan survei mereka, hanya 4 persen pasangan suami istri yang menanamkan nilai kejujuran pada anak.
“Melihat jumlah perempuan di Indonesia, kami bisa optimis asalkan perempuan mau bangkit melawan korupsi. Makanya, inilah mengapa peran perempuan dalam pemberantasan korupsi itu sangat penting,” tegas Kumbul.
“Perjuangan bersama ini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut perempuan punya tiga peran domestik untuk memberantas korupsi yaitu sebagai istri, ibu, dan bagian dari masyarakat.
Sebagai istri mereka bisa mengingatkan suaminya tak mendekati perilaku koruptif. Sedangkan sebagai masyarakat, sambung Tanak, menyuarakan antikorupsi terhadap lingkungan sekitar bisa dilakukan.
“Kemudian sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak-anak supaya tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi,” ujar Tanak.
“Nilai seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras inilah yang harus diturunkan ke anak cucu kita. Sehingga, ketika memasuki tahun emas 2045, kita bisa merdeka dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Dasuki)