Jeneponto, Demokratis
Pengerjaan proyek sumur bor yang ada di lingkungan Ganrang Ganrang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, dinilai sebagai proyek siluman, sebab selain dikerjakan tanpa papan informasi, juga tidak diakui oleh pihak Dinas Pertanian terkait.
Kuat dugaan, bahwa proyek itu dipaksakan dikerjakan di wilayah Kelurahan Bontoa, karena disinyalir kuat ada iming-iming salah satu oknum caleg, ingin menggaet suara warga setempat, mengingat pesta pilcaleg sudah tak lama lagi.
Kenapa tidak? Hal itu dapat dilihat tergambarkan, seiring dengan selain disebut sebut proyek itu adalah pokir Wakil Ketua DPRD Jeneponto, H. Imam Taufik, juga diduga keras salah penempatan lokasi sebab di dalam gambar tertera lokasi pengerjaan di Kelurahan Panaikang bukan di Kelurahan Bontoa.
Hal itu juga dikuatkan dengan tidak diakuinya oleh Kabid PLA Distan Jeneponto, Sukamaluddin ketika dikonfirmasi oleh tim media ini di ruang kerjanya Senin (18/12/2023) mengatakan, bahwa tidak ada proyek pengeboran di Kelurahan Bontoa tahun ini, karena tidak ada dokumen yang kami pegang.
“Setahu saya tidak ada proyek pengeboran di Kelurahan Bontoa tahun ini entahlah kalau pengeboran pribadi tapi kalau proyek pemerintah itu tidak ada sebab tidak ada dokumen yang kami pegang,” ujarnya.
Sekaitan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Imam Taufiq ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya apakah pokirnya atau bukan, dia enggan menjawabnya melainkan hanya mengarahkan untuk bertanya kepada PPTK-nya di Dinas Pertanian.
“Terkait masalah proyek yang dipertanyakan di Kelurahan Bontoa silakan ditanya PPTK-nya pada dinas terkait, karena saya lagi reses nanti selesai baru saya telepon balik,” jawabnya.
Menyikapi hal itu, Tim Investigasi LSM Lingkar menilai pengerjaan proyek pengadaan sumur bor itu dilaksanakan dengan tidak becus sebab dikerjakan tanpa papan informasi dan tidak diketahui siapa pelaksananya dan anehnya karena tak satupun warga sekitar yang tau siapa pelaksana dan dikerjakan oleh CV apa serta berapa besar anggarannya.
Syarifuddin Sitaba selaku Ketua Tim Investigasi LSM Lingkar berpendapat, bahwa jika proyek itu diatasnamakan pokir dari salah satu oknum anggota dewan, maka itu dianggap keliru sebab ini adalah proyek pemerintah bukan milik anggota dewan.
Anggota dewan tupoksinya hanya menampung aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai pengelola keuangan rakyat, untuk memprogramkan demi kesejahteraan rakyat melalui instansi terkait. (Hamza Sila)