Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LP – KPK Komcab Kabupaten Tangerang Banten Siap Giring Para Camat Ke KIP

Banten, Demokratis
Hearing tim LP – KPK bersama Ketua Komda Banten di Baros Serang Provinsi Banten membahas surat somasi kepada setiap kecamatan se Kabupaten Tangerang direspon baik, Minggu (8/3/2020).

Dalam diskusi pembahasan menurut Ketua LP KPK MH Tamrin, bahwa surat yang tidak direspon oleh beberapa kecamatan memandang tentang peraturan Bupati terkait Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saat Tim LP – KPK menemui beberapa kecamatan mereka memandang tentang peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan informasi publik di area Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Bunyi lengkap Perbup Nomor 123 Tahun 2015 tentang SOP yang dimaksud Pasal 1 Poin 21 yaitu uji konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian, tentang dampak atau akibat timbul apabila suatu informasi yang dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi oleh informasi publik.

Saat diminta keterangan perihal jawaban Perbup 123 Tahun 2015, H Deden Sihabudin selaku Ketua LP- KPK Komda Banten menuturkan sebuah informasi publik wajib masyarakat tahu sekalipun anak kecil.

”Sebuah informasi publik yang tertuang jelas pada pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang informasi wajib diumumkan secara terbuka. Di sini jelas anak kecil pun wajib tau apalagi kami lembaga sosial kontrol,” kata Deden.

Dirinya menambahkan, LP-KPK Komisi Daerah (Komda) Banten akan membantu para Komcab-Komcab di bawah naungannya agar proses tersebut segera selesai. (M Tam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles