Subang, Demokratis
Masa kampanye pemilu 2024 yang digelar sejak 28 November 2023 hingga kini di Kecamatan Binong Kabupaten Subang berjalan cukup kondusif, kendati terdapat sejumlah pelanggaran yang berkenaan pemasangan APK yang dianggap tidak/belum sesuai dengan peraturan kampanye pemilu. Namun hal itu sudah dilakukan peneguran dan penyelesaian sengketa cepat di lapangan.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Binong pada saat digelar press release di kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Binong, (13/12/24).
“Sampai hari ini pelaksanaan kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 cukup berjalan lancar dan kondusif, kendati kedapatan sejumlah pelanggaran yang terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan kamapanye, namun hal itu sudah diselesaikan di lapangan dengan pola penyelesaian sengketa secara cepat,” kata Lukman.
Pada kesempatan tersebut Lukman membeberkan bila Panwaslucam bersama PPK selaku penyelenggara pemilu terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali itu.
Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye pileg dan pilpres di tingkat kecamatan.
Tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu di Kecamatan Binong, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang terus memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Binong.
Selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pileg dan pilpres juga diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu 11 Tahun 2023, Panwaslu Kecamatan Binong memberikan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, imbauan langsung berupa surat imbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu Kecamatan Binong dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
Alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol.
Hal senada diungkapkan oleh Kordinator Divisi HP2HM Ahmad Ripai, S.Hi bahwa parpol peserta pemilu yang ada di wilayahnya mayoritas berkampanye dengan cara memasang alat peraga dan melakukan pertemuan-pertemuan terbatas.
“Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Binong, agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir,” ujar Ripai.
Di kesempatan sama, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Abdulah, S.Sos, MM memaparkan selama masa kampanye berlangsung hingga saat ini secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib.
Pengawasan kampanye yang dilakukan, lanjut Kordiv P3S, sesuai rujukan fokus pada 3 sasaran, yaitu: (1). Pendaftaran pelaksana dan tim kampanye pemilu (2). Materi kampanye pemilu dan (3) Pelaksanaan metode kampanye pemilu.
Tak hanya itu pihaknya juga telah mengidentifikasi potensi kerawanan. Sasarannya di antaranya mengawasi kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, metode kampanye, penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan kampanye, penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye dan tahapan kampanye yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran pemilu 2024 yaitu berkenaan pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
“Peserta pemilu pada dasarnya telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye, kami berharap kondisi ini berlangsung hingga masa kampanye usai,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh panitia pengawas desa (PKD), unsur Muspika, lembaga kemasyarakatan, ormas dan tokoh masyarakat. (Abdulah)