Kota Tasikmalaya, Demokratis
Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilihan Umum 2024 yang diadakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membahas upaya fasilitasi kesiapan saksi di salah satu HotelĀ di bilangan Jln. RE. Martadinata, Sabtu (23/12/2023).
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus, S.Sos, mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari kewenangan Bawaslu sesuai Pasal 351 UU No. 7 Tahun 2017.
āSaksi diberikan pembekalan kewenangannya kepada Bawaslu. Maka Bawaslu Kabupaten melakukan Rakor terkait fasilitasi kesiapan saksi baik peserta Pemilu Parpol maupun saksi dari Capres-Cawapres yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,ā ucapnya kepada wartawan di saat coffee break.
Pihak Bawaslu dalam hal ini juga mengundang saksi DPD dan pegiat Pemilu yaitu pemantau. āKita jalankan amanat UU tu, itu yang urgensi atas substansi dalam pelaksanaan ini,ā lanjut dia.
Pihaknya juga berharap, Pengawas Pemilu beserta saksi perwakilan peserta Pemilu bisa mengawal bukan hanya hasil semata, namun pelaksanaan kegiatan pungut hitung rekapitulasi TPS mulai dari proses pemungutan suara dan mulai dibuka Tempat Pemungutan Suara jam 7.00 pagi sampai selesai jam 13.00 siang.
āKeseluruhan pelaksanaan pungut hitung sampai selesai. Dan intinya kelembagaan Bawaslu memberikan pelatihan. MasalahĀ pemenuhan saksi nantinya diserahkan kepada peserta Pemilu itu sendiri,ā tandasnya. (Eddinsyah)