Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Jeneponto Gelar Rapat Fasilitator Pelatihan Saksi

Jeneponto, Demokratis

Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulsel, menggelar rapat fasilitasi pelatihan koordinator saksi di ruang pola Hotel Sari, Sabtu (30/12/2023).

Segmen kali ini, Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengundang semua koordinator saksi capres dan cawapres, koordinator saksi calon anggota DPD, koordinator partai politik.

Acara kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, yang turut dihadiri Komisioner Bawaslu, Bustanil Nassa, Kasek Bawaslu, Rosmawati Lallo.

Pada kegiatan itu 3 narasumber berlatarbelakang penyelenggara pemilu memaparkan materinya di kegiatan ini, yaitu Hamka Lau anggota Bawaslu Jeneponto dua periode, Lukman HS anggota KPU Bantaeng periode 2018-2023, dan Hamsinar Hamid anggota Bawaslu Pangkep periode 2018-2023.

Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo menyampaikan laporannya selaku ketua panitia penyelenggara. ia memaparkan dasar pelaksanaan kegiatan dan apa saja yang perlu dipahami oleh saksi.

“Dasar pelaksanaan kegiatan sesuai Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu. Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

“Diharapkan agar koordinator saksi peserta pemilu memahami peraturan dan perundang-undangan dan memahami prosedur tata cara menjadi saksi pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Diharapkan juga dapat meningkatkan SDM jajaran Bawaslu Kabupaten,” harapnya.

Saat membuka acara, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan, kegiatan kali ini merupakan kegiatan awal yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam memfasilitasi saksi.

“Pelatihan saksi itu sebenarnya 18 kali akan tetapi karena persoalan waktu sehingga direvisi,” kata Muhammad Alwi.

Menurutnya, para saksi penting diberikan pembekalan dikarenakan ada saksi yang full time dan ada juga tidak full time.

“Di tahun 2019 kemarin ada laporan saksi yang berbeda dengan data penyelenggara. Saksi disinyalir melaporkan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Saksi harus punya pengetahuan awal tentang kepemiluan. “Saksi harus punya pengetahuan seperti apa tugas saksi dalam mengawasi jalannya pemilihan,” ujarnya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles