Sebuah kisah inspiratif. Semoga tulisan kisah ini bisa menyadarkan kita semua yang terkadang tidak bisa membedakan yang mana yang haram dan halal.
Suatu hari Imam Ahmad Bin Hambal pendiri mazhab hambaliah dikunjungi seorang perempuan yang ingin mengadu kepadanya yees shaik ‘Saya seorang ibu rumah tangga yang telah lama ditinggal mati suami. saya seorang Miskin sehingga untuk menghidupi anak-anak saya, saya harus merajut benang di malam hari. sementara di siang hari saya gunakan untuk mengurus anak-anak dan menyambi menjadi buruh kasar disela waktu yang ada.karena saya tak mampu membeli lampu maka pekerjaan merajut itu saya lakukan pada waktu terang rembuan.Imam ahmad menyimak dengan serius mendengar penuturan si ibu tadi.perasaannya miris mendengar ceritanya yg memprihatinkan itu. Imam ahmad adalah seorang ulama besar yg kaya raya dan dermawan , sebenarnya hatinya sudah tergerak untuk memberi sedekah kepada perempuan itu . namun ia urungkan dulu,karena menunggu perempuan itu melanjutkan pengaduannya.Pada suatu hari ada rombongan pejabat negara mereka berkemah di depan rumah saya,tutur perempuan itu. mereka menyalakan lampu yang jumlahnya amat banyak, sehingga sinarnya terang benderang.. tampa sepengetahuan mereka saya segera merajut benang dengan memanfatkan cahaya lampu- lampu itu, ujar perempuan itu kembali menjelaskan. tapi setelah saya selesai merajut benang dengan memanfaatkan penerangan lampu itu. Dan setelah selesai benang itu saya sulam. perempuan itu kembali bekata : ‘hati saya bimbang  shaik, apakah saya halal menggunakan lampu2 itu dalam bekerja menyulam, sedangkan lampu itu di beli dari uang rakyat. Dan saya jadi bimbang untuk menjual hasil sulaman saya ini untuk biaya saya makan.
Lalu Imam Ahmad bin Hambal berkata, wahai perempuan,sebenarnya engkau siapa? Kata Imam Ahmad. Lalu perempuan itu menjelaskan, bahwa Saya adalah adik perempuan Basyar Al Hafi , shaik. Padahal Basyar Al hafiz itu adalah seorang gubernur yg Adil dan di cintai rakyatnya. Semasa hidupnya. Sehingga dia semasa menjabat gubernur itu jabatannya tidak pernah dia pergunakan untuk memperkaya kerabat dan saudaranya, sehingga adik perempuannya hidup dalam keterlantara dan penuh kekurangan.
Di tengah orang2 sibuk mengumpulkan harta dengan menggerogoti kekayaan negara bahkan menipu. Ternyata masih ada orang seperti dirimu yg sangat mulia, bahkan engkau mengharamkan hasil sulamanmu karena menggunakan lampu penerangan dari negara, bagi kami itu tidak haram ibu, karena ibu tidak ada merugikan keuangan negara.Bahkan menurutku rambutmu yg terurai di sela+sela jilbabmu lebih mulia dari sorban yg ku pakai ini ujar Imam Ahmad bin Hambal bahkan lebih mulia dari baju jubah para ulama.
Sehingga dengan kemulyaanmu itu Saya rela memberikan apa yg kau minta, bahkan saya rela memberikan sebagian harta saya untukmu.
Tulisan ini Di rekomendasikan oleh : Prof.Dr.H Asasriwarni, MH (Guru besar fakultas Syari’ah UIN IB Padang, Ketua Wantim MUI Sumbar, Anggota Wantim MUI Pusat, Penasehat ICMI Sumbar, A’wan PB NU)