Rabu, Oktober 16, 2024

Kadisdik Jabar Bungkam Terkait Pengadaan Alat Praktek SMK

Bandung, Demokratis

Pada tahun 2023 yang baru lalu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan kegiatan pengadaan Alat Praktek dan Praga Siswa SMK yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp57.061.000.000. Dengan rincian Belanja Operasi Rp361.194.000, Belanja Barang dan Jasa Rp361.1994.000, Belanja Modal Rp56.699.806.000, Belanja Modal Peralatan Mesin Rp56.699.806.000.

Untuk memenuhi standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang, Demokratis mengajukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, tertanggal 14 Desember 2023. Dan surat konfirmasi tertulis tersebut didisposisi kepada Kepela Bidang PSMK Disdik Jabar, Edi Purwanto selanjutnya dipercayakan kepada Dede Rudiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat jawaban tertulis.

Namun sangat disayangkan sekali, jawaban dari Dede Rudiawan sama sekali tidak mencerminkan semangat keterbukaan sebagaimana yang telah diraih oleh Disdik Jabar baru-baru ini, dimana Kepala Dinas Pendidikan Wahyu Mijaya telah menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Yang diberikan oleh Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin dan Ketua Komisi Informasi Jabar, Ijang Faisal di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Pada jawaban surat tersebut terlihat Dede Rudiawan menjawab dengan tidak memperhatikan semangat keterbukaan sama sekali. Sebagai contoh Dede Rudiawan menyebutkan bahwa untuk penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan alat praktek siswa SMK terdiri dari beberapa perusahaan (kami tidak bisa menyebutkan satu persatu). Apa keberatan Dede Rudiawan tidak menyebutkan perusahaan pelaksana kegiatan tersebut? Toh kalau sudah menjadi pemenang dan kegiatan pun sudah dilaksanakan, itu sudah merupakan hak publik.

Ketika Demokratis mempertanyakan volume dan spesifikasi Alat Praktek dan Praga tersebut, Dede Rudiawan menjawab bahwa untuk volume dan spesifikasi barang pengadaan alat praktek siswa berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pekerjaan. Dede Rudiawan juga mengatakan bahwa pada pengadaan barang alat praktek siswa tersebut tidak ada diskon atau cashback. Hal ini perlu dibuktikan apakah ini bukan kebohongan publik, yakni dengan menanyakan langsung kepada  perusahaan yang melaksanakan pekerjaan alat praktek siswa atau pada perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

Padahal Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023. Kalau Pengadaan barang Alat Praktek Siswa tersebut didanai dari APBD dan bukan dari Dana DAK Fisik Tahun 2023, tentu hal ini perlu dipertanyakan. Dan kalaupun menggunakan dana DAK Fisik 2023 toh pada juknis tersebut tidak ada larangan untuk tidak menyebutkan tentang volume dan spesifikasi produk. Justru juknis tersebut menganut  azas keterbukaan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya seharusnya tidak perlu takut dalam menyampaikan informasi kepada Demokrtatis, karena apa yang dipertanyakan Demokratis dalam surat konfirmasi tertulis tersebut hanya seputar kegiatan yang telah dilaksanakan dan menggunakan uang rakyat. Wahyu Mijaya sebaiknya mengintruksikan kepada stafnya PPK Dede Rudiawan agar lebih terbuka menjawab konfirmasi tertulis wartawan. Demokratis hanya bermaksud melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sebagaimana peran pasal 6 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. (IS/Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles