Bekasi, Demokratis
Polisi bidik wanita yang dipanggil Oma karena diduga terlibat dalam prostitusi siswi SMA berinisial A dan sejumlah wanita lain di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Oma akan ditangkap juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus dalam pesan singkat, Minggu (14/1/2024).
Firdaus menjelaskan bila pihaknya akan terus mendalami peran dari Oma dalam kasus perdagangan orang tersebut. Karena diduga kuat, Oma terlibat dalam membujuk korban agar mau open BO alias praktik prostitusi.
“Masih didalami apa peran Oma dari keterangan tersangka Daniel,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Daniel sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Selain itu Daniel juga disangkakan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Firdaus merinci mengenai kronologi kejadian tersebut. Bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi online pada Juni 2023. Mereka terus berkomunikasi hingga akhirnya pada Oktober 2023 keduanya berjanjian untuk bertemu.
“Korban dijanjikan liburan ke Bali, bersama dengan Oma yang kata pelaku adalah neneknya. Akhirnya korban pun mau dan janjian bertemu dengan pelaku,” ujarnya.
Saat bertemu, korban ditawarkan pekerjaan sebagai wanita booking out (BO) untuk melayani pria hidung belang. Namun, korban sempat menolak tawaran tersebut.
“Pelaku memaksa dengan mengatakan ‘tanggung sudah sampai sini, tega banget lu’. Pada saat itu posisi korban dan pelaku dalam perjalanan ke salon Oma menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan Oma. Saat itu, Oma juga mengajak korban untuk kerja di tempatnya dengan memberikan iming-iming gaji besar. Korban akhirnya menerima pekerjaan itu. Terlebih, saat itu korban sedang bertengkar dengan ibu kandungnya.
“Di situ saudari Oma bilang ‘sudah kerja dulu di sini. Nanti ke Balinya. Di sini kerjanya BO. Ada Sarah sama Intan juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga sudah disiapin. Nanti kalau sudah dapet duit banyak, boleh pulang. Bisa transfer mama (ibu korban),” kata Kasat meniru ucapan korban yang saat itu sedang dibujuk nenek pelaku.
Usai menerima pekerjaan itu, korban mulai didokumentasikan oleh Daniel. Hasil dari foto-foto itu dijadikan profil aplikasi online Michat sebagai wanita BO. Pelaku menjual korban untuk melayani tamu sebesar Rp300 ribu.
“300 ribu kepada pria hidung belang. Uang diserahkan kepada Daniel. Korban hanya dapat 50 ribu. Sisanya dipegang Daniel,” beber Kasat. (Dasuki)