Jakarta, Demokratis
Teras Narang mantan Gubenur Kalimantan Tengah yang sekarang jadi Ketua Komite I DPD buka-bukaan peta korupsi daerah dan modusnya, di hadapan Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan Mendagri.
Kelimanya menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar oleh DPD RI yang berjudul : Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Mantan Gubenur anak kandung reformasi Teras Narang membeberkan 16 cara korupsi lewat 6 alokasi anggaran program yakni penerimaan pajak, penerimaan non pajak, belanja barang dan jasa, DAU, DAK/dana dekonsentrasi, pungutan daerah dan bantuan sosial.
“Modus bantuan sosial yang rawan dilakukan dengan lewat cara penyimpangan peruntukan, penggelapan, dan program fiktif,” ungkap Teras arsitek UU KPK yang pertama.
Selain itu, pungutan daerah dilakukan dengan cara membuat Perda yang tidak mengacu pada perundang-undangan, dan dijadikan sumber penghasilan aparat.
Sedang modus dalam penerimaan pajak dilakukan dengan cara lewat penyelewengan dari target, pemerasan dari wajib pajak, manipualsi data.
Sementara dalam penerimaan non pajak adalah lewat penyalahgunaan perizinan, tidak mempunyai data base serta penyelewengan penyetoran ke kas daerah.
“Terakhir, dalam modus belanja barang dan jasa adalah lewat cara penyimpangan prosedur pengadaan,” ujarnya.
Aparah penegak hukum sekarang ini sejak Presiden Jokowi menjabat yang kedua kalinya, dituntut untuk menjalankan visi misi presiden untuk menjadikan negara kedalam 4 ekonomi besar dunia.
Wakapolri Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, tidak ada visi misi aparat kecuali visi misi presiden yang ingin menjadikan Indonesia masuk dalam 4 negara ekonomi besar dunia.
“Kalau masih ada oknum polisi minta jatah uang preman, polisi mempersulit izin dengan modus minta jatah usaha. Laporkan saja kepada jajaran polisi terendah di Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri. Siapa saja yang melanggar akan kami ganti,” katanya.
Malah Burhanudin Jaksa Agung mengatakan Jaksa sekarang sedang meneliti sejak dari pembahasan dan pengesahan RAPBD oleh DPRD. “Siapa yang mempersulit, jika diingatkan masih tidak mau, malah menghambat pertumbuhan ekonomi berarti sudah ada niat buruk,” kata Jaksa Agung yang berkumis ini.
“KPK akan mengutamakan pencegahan dan penindakan dalam waktu yang sama. Siapa yang punya niat tidak ingin negara sejahtera, ekonomi tidak tumbuh. KPK akan bertindak lewat pendekatan persamaan di depan hukum, berdasar azaz praduga tidak bersalah serta Undang-undang KUHAP yang membuka ruang untuk pra peradilan,” kata Firli Bahuri Jenderal polisi berbintang 3. “Korupsi itu dilakukan oleh orang kaya yang rakus,” tandas wong Palembang ini. (Erwin Kurai)