Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus DJKA, 2 ASN Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang jadi tersangka baru di kasus suap Dirjen Perkeretaapian. Salah satunya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Iya, 2 ASN tersebut (yang jadi tersangka baru, red) berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/1/2024).

Tak dirinci Ali soal siapa saja tersangka baru tersebut karena baru akan disampaikan dengan upaya paksa penahanan. Namun, informasi yang dikumpulkan dua nama tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub.

Adapun ditetapkannya dua nama ini merupakan pengembangan dari sidang Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Kata Ali, penyidik memantau fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Diberitakan sebelumnya, ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.

Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles