Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM EL-BARA Mendesak Aktivitas Pembangunan PT GDA Subang agar Hentikan Sementara Sebelum AMDAL-nya Terpenuhi

Subang, Demokratis

LSM El-BARA (Aliansi Barisan Anti Korupsi) Subang pertanyakan perizinan PT Global Dairi Alamy (GDA) yang memproduksi susu dan peternakan sapi perah, terletak di Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang dinilai menyalahi aturan.

Pentolan LSM El-BARA Yadi Supriyadi S Hi medesak bila aktivitas pembangunannya harus segera dihentikan lantaran belum menempuh jenis izin AMDAL. Sebelumnya menurut Yadi PT GDA baru memiliki UKL dan UPL sementara kini PT GDA sudah menguasai dan mengelola lahan seluas 40 Ha dan luas bangunan sudah hampir 9 hektar.

Dijelaskan Yadi Ijin Lingkungan jenis UKL dan UPL itu diberikan jika lahan luasnya kurang dari 5 Ha dan luas bangunan tidak lebihdari 1 Ha. “Dengan itu sebelum ijin AMDAL ditempuh, maka perijinan IMB dan lainnya menjadi tertolak, karena itu aktivitas pembangunannya harus dihentikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/3).

Masih menurut Yadi, padahal Dinas Lingkungan Hidup sudah memperingatkan agar izinnya jenis AMDAL, namun PT GDA tetap membandel hanya mengurus izin UKL/UPL. Dirinya menduga, PT GDA yang hanya mengurus izin UKL/UPL ini untuk mensiasati pajak.

Tak hanya itu, ternyata bila merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW bahwa sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) PT GDA menyalahi aturan, lantaran di lokasi itu bukan peruntukkan zona industri. Polemik yang juga mencuat kedapatan di hamparan dibangunnya PT GDA di atas tanah kekayaan desa milik Desa Kalijati Barat dan Desa Cisaat yang hingga kini proses ruislagnya belum clear. Lagi-lagi PT GDA dituding mengangkangi regulasi yang ada.

Kekinian juga diketahui warga sekitar pembangunan pabrik resah dan merasa terganggu dengan terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kotoran sapi pabrik GDA, apalagi di jarak nyaris berhimpitan dengan pabrik di situ ada Pondok Pesantren Boarding Scool yang dihuni ribuan santri merasa tidak nyaman dimana keseharian aktifitasnya bergelut dengan polusi bau kotoran sapi yang menyengat. “Mana bisa konsentrasi belajar dengan kondisi lingkungan udara bau kotoran sapi. Boleh jadi kelak akan menimbulkan penyakit ISPA,” tandasnya.

Dijelaskan Yadi, hingga saat ini PT GDA belum memberikan dampak positif terhadap masyarakat seperti perekonomian yang meningkat, apalagi PT GDA diprediksi hanya akan merekrut ratusan karyawan saja.

Berbeda dengan pabrik-pabrik yang lainnya di Kabupaten Subang, yang bisa menyerap ribuan masyarakat untuk dipekerjakan. PT GDA juga dituding merugikan Pemkab Subang, lantaran PAD-nya tidak maksimal masuk ke Pemerintahan Subang. “Jadi berapakah PAD-nya?  Wallahu A’alam Bissoab, karena PAD lahir dari perijinan yang benar, sementara PT GDA diketahui hinggga kini masih ngeyel tidak menggubris mengurus AMDAL-nya,” ungkapnya.

Pihaknya meminta pihak berkompeten segera melakukan pemeriksaan ke lapagan. Jangan ongkang-ongkang tumpang kaki saja. “Terlihat sekali kelemahannya, mana action penegak Perda, PPNS? Jangan hanya cuap-cuap dengan jargon Jawaranya. Ternyata aktor-aktor Jawara hanya menjadi pecundang, terlihat tak berdaya di mata masyarakat maupun pengusaha. Mereka yang membandel menantang kebijakan Pemkab, terkesan hanya dibiarkan bertingkah semena-mena seperti kelakuan PT GDA ini,” ujar Yadi.

Merespon keluhan warga terkait polusi udara berbau menyengat, belakangan kata Yadi, diketahui telah digelar pertemuan yang diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang yang dihadiri sejumlah Kepala Desa yang wilayahnya terdampak polusi, Camat Kalijati dan pihak PT GDA.

Sekmat mewakili Camat Kalijati Dadi Iskandar mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama sejumlah Kepala Desa terdampak polusi untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang berharap agar bau kotoran sapi bisa diatasi. “Kami di kecamatan banyak menerima pengaduan masyarakat, diharapkan dengan pertemuan ini masalah polusi bau kotoran sapi bisa segera diatasi,” ungkapnya.

Dia juga mengabarkan, selain hal-hal teknis yang dibahas di pertemuan itu pihak PT GDA malah tidak menyampaikan laporan hasil RKL-RKP yang terdahulu dan yang terbaru, sejauh mana evaluasi untuk memperbaiki kekurangan–kekurangan sebelumnya juga tidak diketahui. “Kami hanya menyampaikan pengaduan masyarakat, selebihnya berharap dinas terkait bisa menindaklanjutinya seperti apa, supaya masyarakat kami bisa kembali nyaman, tidak terganggu oleh polusi udara bau kotoran sapi,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Rona Mariansyah belum bisa dimintai keterangan terkait hasil dari rapat tersebut, namun dalam kesempatan lain dia sempat bicara bila UKL-UPL PT GDA pada mulanya diajukan hanya 9.320 m2, namun pada kenyataannya sudah running pembangunan sekitar 47 Ha.

“Ini memang ada perbedaan jauh sekali dari usulan awal, kalau sudah 47 Ha ijin lingkungannya tidak bisa hanya UKL-UPL, jadi harus AMDAL. Artinya perijinan mereka (PT GDA) harus direvisi ulang, semua harus dari nol lagi,” jelasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles