Tapteng, Demokratis
Kepala Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga memalsukan dokumen persyaratan perangkat desa. Salah satunya syarat berpendidikan paling rendah tamatan SMA/sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Disebut-sebut, untuk meloloskan perangkat desa yang diinginkan, Kepala Desa Muara Sibuntuon memalsukan ijazah kepala dusun yang tidak tamat SMA/sederajat. Aksi dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi pada bulan Januari 2023.
“Kita menduga ijazah tiga kepala dusun dipalsukan,” ujar salah satu warga Desa Muara Sibuntuon yang mewanti-wanti namanya untuk tidak dituliskan, Senin (29/1/2024).
Disebutkannya, tiga kepala dusun yakni Kadus 1 berinsial FZ, Kadus 2 berinsial AT, dan Kadus 4 berinisial ML tidak tamat SMA/sederajat. Untuk meloloskan ketiga perangkat lama ini, kepala desa memakai ijazah orang lain. FZ diduga memakai ijazah anaknya, AT memakai ijazah menantu, dan ML memakai ijazah warga berinisial SZ.
Lebih jauh diungkapkan, tidak hanya dugaan pemalsuan ijazah, dokumen persyaratan lainnya diduga turut dipalsukan seperti SKCK dan Surat Keterangan Dokter (SKD). Tudingan ini bukan tanpa alasan. Menurut ayah 2 anak ini, pada bulan Januari 2023, suami kepala desa membawa SZ untuk mengurus SKCK dan SKD. Namun Soterina tidak diberitahu tujuan pengurusan SKCK dan SKD tersebut.
“Bulan Januari 2023 itu. SZ dibawa suami kades ke Polres Tapteng untuk mengurus SKCK, yang peruntukannya tidak diberitahu. Kemungkinan SKCK dan SKD itu di-scanning balik dan namanya diganti sesuai dengan calon aparatur yang diinginkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Muara Sibuntuon, Sellina Simangunsong, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan kepala dusun. Sellina mengaku ijazah Paket C Kepala Dusun 4 atas nama ML telah diurus.
Anehnya, saat dipertanyakan apakah ijazah Paket C ML telah keluar, Sellina berdalih itu bukan urusannya. Wanita paruh baya ini buang bola ke Dinas PMD Tapteng. Sellina juga kebingungan menjawab kenapa SK Kepala Dusun 4 dikeluarkan, sementara ijazah yang dimaksud belum keluar.
“Itu tanggung jawab salah seorang Kabid di Dinas PMD,” jawab Sellina melempar bola.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PMD Tapteng, Hendry H Sitinjak, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Hendri belum meberikan tanggapan. (MH)