Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tasikmalaya Bersikeras Lahan Warga Masih Status RTH, Ketua FKP-Publik: ‘Sekda Harus Datang dan Minta Ijin Secara Terbuka Kepada Pemilik Lahan’

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Permasalahan ini memang pernah disampaikan melalui audiensi pada Oktober 2023 lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak terkait, apakah lahan warga itu akan dikembalikan haknya kepada pemiliknya untuk bisa digunakan jadi pemukiman atau tetap peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Untuk itu, Forum Pemerhati Kebijakan (FPK-Publik) Tasikmalaya yang mewakili sebagian warga mempertanyakan terkait adanya pengaduan dari pemilik sebagian lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di wilayah Kelurahan Sukaasih, dimana Pemkot Tasikmalaya bersikeras, lahan warga di wilayah tersebut masih berstatus RTH.

Ketua FPK-Publik Tasikmalaya Ais Rais menuturkan, usai meminta kejelasan dari Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Menurutnya, apa yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya bahwa Provinsi Jawa Barat masih meminta lahan untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) itu di atas 1.300 hektar, sementara Kota Tasikmalaya mengusulkan lahan sekitar 850 hektar. Dan ini masih kekurangan 500 hektar lagi untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk KP2B itu sendiri.

“Dari jawaban Kepala Dinas PUPR masih belum bisa ditentukan, apakah lahan yang berada di Jln. Tubagus Abdullah itu bisa dirubah peruntukannya atau tidak,” ucapnya kepada wartawan usai pertemuan dengan Kadis PUPR Kota Tasikmalaya di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2024).

Menurut Ais, Kepala Dinas PUPR masih akan melakukan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya selaku Ketua Forum Penataan Ruang.

“Kadis PUPR akan menyampaikan dulu laporan kepada Pak Sekda. Jadi masih ada harapan lahan tersebut masih bisa digunakan oleh warga,” ujarnya menirukan ucapan Kadis PUPR tersebut.

Ais juga minta, opsi terakhir yakni Sekda harus minta ijin secara terbuka kepada pemilik lahan, jika lahan tersebut akan tetap dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Karena dalam proses penyusunan dan penerapan RDTR ada point keterlibatan peran warga dalam perumusan konsepsi RDTR itu sendiri.

“Point ini menunjukan harus ada partisipasi warga agar kejadian ini tidak terulang, dimana lahan milik warga tidak bisa digunakan oleh karena sudah menjadi status RTH,” sebutnya.

Timbulnya permasalahan ini karena adanya 3 hektar lahan milik warga yang tidak bisa dialihfungsikan lahannya untuk dibuat pemukiman karena terbentur oleh ketetapan Pemkot Tasikmalaya bahwa lahan tersebut sebagai RTH.

Pernah ada beberapa orang yang ingin membeli lahan tersebut, namun tidak ada kelanjutannya. Setelah dicek ke Pemkot Tasikmalaya, lahan tersebut tidak diperbolehkan dijadikan pemukiman. Dari informasi yang didapat, pemilik lahan yang statusnya masih ditetapkan RTH tidak semua memiliki kemampuan ekonomi kelas menengah ke atas. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles