Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Serah Terima Aset dan Pengelolaan Sementara BPPW Banten kepada Pemkab Lebak

Lebak, Demokratis

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten serah terimakan aset dan pengelolaan sementara BMN kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (12/03/2020) bertempat di Pantai Sawarna Lebak Provinsi Banten. Serah Terima dilakukan langsung oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rozali Indra Saputra kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Pengelolaan barang/aset milik negara atau milik daerah masih menjadi permasalahan klasik di berbagai instansi K/L. Kurang fokusnya instansi terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset yang ada, dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang hampir setiap tahun masih didominasi masalah pengelolaan barang milik negara. Padahal barang milik negara dan kekayaan negara yang dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah mempunyai peran strategis dalam menopang pendapatan nasional.

Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.02/2014 tentangTata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan pemindahtanganan BMN serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian PUPR,Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR selaku Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN kepada Pemerintah Kabupaten Lebak selaku Pengelola Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Dalam sambutanya Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rozali Indra Saputra mengatakan, pada prinsipnya pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tidak dioperasikan sendiri, namun hampir semua aset yang dibangun merupakan pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat/publik yang akan dikelola dan dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kementerian PUPR berharap aset yang diserahterimakan tersebut dapat segera dikelola dan dimanfaatkan oleh para penerima aset.

“Oleh sebab itu, pengelolaan Aset Barang Milik Negara (BMN) saat ini merupakan salah satu fokus dan perhatian dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Kami berupaya memperkuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) pengelolaan Aset BMN serta meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas pembangunan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal serah terima aset BMN,” katanya.

Menidaklanjuti hal tersebut, maka BPPW Banten sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR harus sesegera mungkin melaksanakan serah terima aset terhadap hasil pembangunan yang telah dilaksanakan dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melaksanakan serah terima kelola sementara terhadap aset yang masih dalam masa pemeliharaan namun sudah harus dikelola sesegera mungkin oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Pada tahun anggaran yang lalu Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BPPW Banten telah melaksanakan pembangunan infrastruktur berikut, Jaringan Cabang Distribusi Kapasitas Besar di Kecamatan Leuwidamar; 3 buah Jaringan Induk Distribusi Kapasitas Sedang di Kecamatan Muncang, di PPI Bayah dan TPI Pulo Manuk Kecamatan Bayah; 6 Jaringan Induk Distribusi Kapasitas Kecil di Cikaratuan Kecamatan Cigemblong, di TPI Sukahujan Kecamatan Cihara, di TPI Sawarna Kecamatan Bayah, di Giriharja Kecamatan Cipanas, IKK Cijaku dan IKK Cibadak; dan Ruas Jalan Khusus Kompleks di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Cibadak. Aset BMN tersebut bermaksud untuk diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dengan total daftar Barang Milik Negara yang diserahterimakan senilai Rp 24.760.415.341,00.

Sementara itu, aset BMN yang diserah terima kelola sementara meliputi 129 unit bangunan sekolah; Kegiatan Rehab Intake Spam IKK Leuwidamar, Kabupaten Lebak; Peningkatan Kapasitas IPA Bayah Kapasitas 20 liter/detik, SPAM IKK Bayah, Kabupaten Lebak; Pengembangan Jaringan Perpipaan Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

“Kami berharap dengan dilakukannya serah terima aset BMN dan serah terima kelola sementara ini, infrastruktur, sarana dan prasarana yang telah kami bangun dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Reimon)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles