Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasubag TU Disdik Jabar Wajib Melaksanakan Perintah Pimpinan

Bandung, Demokratis

Di tahun 2023 yang baru berlalu, ternyata ada beberapa kegiatan yang dikelola Kasubag Tata Usaha Disdik Jabar. Untuk mengetahui lebih jauh pelaksanaan kegiatan tersebut Demokratis sudah beberapa kali mengajukan pertanyaan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Wahyu Mijaya dan sudah mendapat disposisi yang ditunjuk untuk memberi jawaban adalah Kasubag Tata Usaha Disdik Jabar, Andri Pramana.

Demokratis sudah 3 kali mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar, tapi oleh penerima Disposisi Kasubag Tata Usaha Disdik Jabar, Andri Pramana surat tersebut diserahkan kepada stafnya Ariep Rachman untuk dijawab, namun sampai saat ini belum pernah dijawab sama sekali. Upaya wartawan Demokratis bukan satu dua kali, sudah berkali-kali menemui Ariep Rachman untuk konfirmasi ke ruang kerjanya lantai 4 Disdik Provinsi Jawa Barat meminta jawaban konfirmasi tertulis, namun menurut satpam bapak tidak ada.

Ketika wartawan Demokratis bermaksud menanyakan jawaban surat konfirmasi, Jumat (2/2/2024) kepada Andri Kasubag TU Disdik Provinsi Jawa Barat, satpam mengatakan Andri sedang menerima tamu. Tidak berapa lama berselang keluar mantan satpam dari ruangan Kasubag TU dan mengatakan Andri sedang tidak ada di tempat. “Pak Andri tidak ada di tempat,” kata mantan satpam tersebut. Aneh kelakuan mantan satpam ini, sepertinya sudah diatur jawaban, jika kepada wartawan harus berbohong.

Diminta supaya Andri Pramana Kasubag Tata Usaha Disdik Jabar yang menerima disposisi dapat memberikan jawaban surat konfirmasi tertulis wartawan Demokratis, karena Ariep Rachman orang yang dipercaya untuk menjawab konfirmasi tersebut tidak melaksanakan tanggungjawabnya.

Kalau Andri Pramana (Kasubag TU) mau transparan tidaklah sulit, karena kegiatan yang dipertanyakan pun sudah selesai dilaksanakan. Wartawan Demokratis pun hanya mempertanyakan hal-hal yang terkait pengadaan barang tersebut. Nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang cetakan dan penggandaan tersebut? Siapa tim panitia pengadaan dan tim pemeriksa yang ditunjuk? Sebutkan pula volume serta spsesifikasi produk? Pengadaan barang cetakan dan penggandaan yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.278.437.498, dan kegiatan Belanja dan Pemeliharaan Rutin Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.541.645.540 dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Untuk kegiatan Belanja dan Pemeliharaan Rutin Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa Barat, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.541.645.540, kenapa tidak dilakukan lelang terbuka dan hanya pengadaan langsung? Apakah kegiatan tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa bagian? Siapa saja perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pada kegiatan tersebut?

Kasubag TU harus melaksanakan tindakan sebagai penerima disposisi, karena hal itu merupakan tugas yang diberikan pimpinan kepadanya, dan wajib hukumnya dilaksanakan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, bawahan harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga integritasnya sebagai bawahan yang bertanggung jawab. Kepala Dinas Pendidikan yang memberi disposisi harus menegur bawahannya yang tidak melaksanakan tugas yang diberikan. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles