Subang, Demokratis
Panwaslu Kecamatan Tambakdahan meminta agar peserta pemilu yang melakukan kampanye rapat umum yang akan berlangsung dari mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di wilayah kerjajanya mengedapkan dituasi yang kondusif. Hal itu diungkapkan panwascam Tambakdahan dalam press release yang digelar di aula Kantor Panwascam Tambakdahan, (23/1/2024).
Ketua Panwascam Tambakdahan Ujang Anwar Hidayat mengatakan, “Dalam melaksanakan tugas pengawasan masa kampanye Rapat Umum kita selalu berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring jadwalnya dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 dan masa tenang 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024. Panwaslu Kecamatan Tambakdahan bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah siap melaksanakan pencegahan dan pengawasan jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon legislatif serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Panwaslu Kecamatan Tambakdahan juga berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye seygyanya selalu mengedapankan situasi yang kondussif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meminimalkan dugaan pelanggaran dan menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
“Hal ini tentunya sesuai dengan SK KPU Kabupaten Subang Nomor 07 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilu Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tahun 2024 di Kabupaten Subang, bahwa Kampanye Rapat Umum. Dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 8 Februari 2024 dan dimulai Pukul 09:00 WIB dan berakhir paling lambat Pukul 18:00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” katanya.
Adapun strategi pengawasan masa kampanye rapat umum yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Tambakdahan antara lain mengedepankan kerja pencegahan, kordinasi dengan PKD, menjalin komunikasi dengan peserta pemilu (tim/pelaksana kampanye) dan instansi atau lembaga di wilayah Kecamatan Tambakdahan serta menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran.
“Selanjutnya peserta pemilu wajib memahami dan tidak melanggar larangan dalam kampanye pada Pasal 280 (Ayat 1 sampai Ayat 3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu diharapkan terutama di Kecamatan Tambakdahan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan di masa kampanye hingga massa tenang. Panwaslu Kecamatan Tambakdahan berharap, peserta pemilu berkampanye dengan baik dan benar, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut dan melakukan kampanye hitam,” pungkasnya. (Abdulah)