Indramayu, Demokratis
Menindaklanjuti soal adanya pungutan infak yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komite di Madrasah Aliyah Negeri 1 Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini kian terbuka lebar.
Ketua Komite MAN 1 Indramayu, Junedi mengungkapkan, bahwa kegiatan penarikan pungutan uang kepada siswa-siswi berdasarkan hasil musyawarah bersama wali murid.
“Uang itu untuk kegiatan siswa PHBN. PHBN di antaranya kegiatan proklamasi, sumpah pemuda dan hardiknas, jadi kegiatan itu ditopang dari biaya kami,” ujarnya didampingi oleh Bendahara Komite, Ikhsan saat ditemui di ruang komite, Rabu (7/2/2024).
Junedi menjelaskan, soal mekanisme penarikan pungutan itu berdasarkan hasil musyawarah oleh orang tua atau wali murid.
“Nah, karena orang tua keberatan kalau bayar sekaligus, jadi kesimpulannya adanya angsuran per empat bulan yang penting dalam jangka satu tahun lunas,” katanya.
Tentang temuan adanya nama dari perwakilan sekolah itu, dia beralibi karena kehabisan kwitansi.
“Karena kwitansi kehabisan, silahkan ibu P untuk menanggani terlebih. Nanti kami ganti,” tambahnya.
Inisial P yang diketahui merupakan seorang staf TU yang notabene merupakan bagian dari struktur sekolah MAN 1 Indramayu.
Di lain sisi, Iksan selaku Bendahara saat ditanyakan soal kemana aliran dana tersebut apakah masuk ke rekening komite sekolah, dirinya mengaku tidak dibukukan.
“Kalau rekening komite kita ada, tapi soal uang dimasukkan ke rekening itu tidak, mas,” imbuhnya.
Pihaknya beralibi bahwa dana yang dipungut dari siswa itu langsung digunakan untuk kegiatan sehingga tidak dimasukkan ke dalam rekening.
Mirisnya, pihak komite sekolah tidak mampu menunjukan besaran nominal uang dari hasil pungutan dari para siswa.
Diketahui, pungutan terhadap siswa-siswi MAN 1 Indramayu yang dilakukan komite sekolah saat ini sudah berjalan sudah dua tahun lamannya.
Komite sekolah dalam hal rekening diduga menyalahgunakan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 12 ayat 3 yang berbunyi Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan kesejumlah media online, bahwa Kemenag menegaskan Madrasah Negeri dilarang melakukan sumbangan atau pungutan kepada siswa maupun wali murid.
“Sebab seluruh madrasah negeri, telah diberikan anggaran rutin dan BOS Madrasah,” katanya kepada awak media di Jakarta, pada (17/7/2023) lalu.
Namun hal ini diduga tidak digubris oleh pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan dana kepada siswa- siswi secara masif yang seolah-olah melalui komite.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang dicantumkan sangatlah besar untuk setiap siswa-nya atau hampir mendekati nilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah melakukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.
Nominal uang mesti dibayarkan setiap jenjang dibuat berbeda. Hal itu diketahui berdasarkan surat edaran, permintaan sumbangan/infak, kelas 10 diwajibkan membayar sebesar Rp900 ribu, kelas 11 sebesar Rp800 ribu dan kelas 12 sebesar Rp700 selama per tahun dengan mekanisme angsuran 3 kali (3 bulan berturut-turut). Adapun keseluruhan jumlah peserta didik MAN 1 Indramayu sebanyak 600 siswa.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Indramayu Wahyudin, tidak bisa dilakukan wawancara dikarenakan sedang ada kegiatan lain di luar kota. (RT)