Jumat, September 20, 2024

Mendekati Pencoblosan, Rentetan Kegiatan Sosialisasi Anggota DPR RI Hj. Nurhayati di Kota Tasikmalaya Diduga Dibungkus Kampanye Penggiringan, Kemana Bawaslu?

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Mendekati hari pencoblosan yang tinggal menghitung hari, sederet kegiatan sosialisasi Anggota DPR RI Hj. Nurhayati  Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Garut yang juga Calon Legislatif Incumbent dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dihadiri ratusan warga masyarakat yang sudah terkoordinir terus digeber. Dalam satu harinya kegiatan tersebut bisa diadakan 3 sesion di gedung yang sama yang menghadirkan ratusan warga masyarakat setiap sesionnya dengan menggandeng mitra kerjanya di Komisi IX.

Dari pantauan di lokasi yang terjadi di Al-Fath Building Center Jln. Letnan Harun Kota Tasikmalaya Jum’at (9/2/2024) usai Hj. Nurhayati memberikan pemaparan di depan peserta dimana spanduk sosialisasi tidak terpampang lagi di tembok. Kemudian mulai mengarahkan yang diduga dibungkus kampanye penggiringan untuk mencoblos dirinya pada 14 Februari 2024 mendatang melalui visualisasi foto, contoh kertas surat suara dan nomor urut. Tentunya ini menyalahi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 304 Ayat (1) yang berbunyi ‘Dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara’.

Di Ayat (2) menyebutkan, ‘Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yaitu salah satunya fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hj. Nurhayati, Anggota DPR RI Komisi IX Dapil XI Jabar/Caleg Incumbent. Foto-foto: Demokratis/Eddinsyah

Menanggapi hal tersebut, salah satu Mahasiswa Peduli Demokrasi Mumu Mukhlis menduga ada kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota DPR RI tersebut.

“Jika merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 304 Ayat (2) itu, fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Hj. Nurhayati sudah melakukan sosialisasi yang dibiayai oleh negara. Namun apabila ada kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan sosialisasi, UU itu sudah dilanggarnya,” ucapnya kepada wartawan ketika ditemui di rumahnya.

Sementara salah satu peserta warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya berinisial WS yang ditanya mengaku baru saja mengikuti kegiatan sosialisasi sesion kedua.

“Betul, pak. Saya baru mengikuti kegiatan sosialisasi Ketenagakerjaan dari Bu Hj. Nurhayati. Dan ada ajakan untuk mencoblos gambarnya di Nomor Urut 1 pada 14 Februari 2024 nanti. Saya pasti pilih dia,” ujarnya polos.

Hal senada juga diutarakan oleh AS warga Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang baru keluar dari Gedung Al-Fath Building Center.

“Ini sosialisasi Bu Hj. Nurhayati tentang Ketenagakerjaan yang saya ikuti dan seluruh peserta diajak mencoblos dirinya Nomor Urut 1 dari PPP,” sebutnya.

Ironisnya, setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Hj. Nurhayati yang digeber terus menerus, beberapa petugas Bawaslu Kota Tasikmalaya selalu hadir memantau hingga akhir kegiatan. Namun sepertinya tidak ada tindakan apa-apa yang dilakukan pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya, bahkan terkesan membiarkan. Kemana Bawaslu? (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles