Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Ditakut-takutinya sebagian Kepala Sekolah SD di Kabupaten Tasikmalaya ada Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH) mulai terkuak terkait dugaan digiring paksa beli buku SD ke CV. Media Anak Nusantara mulai terkuak siapa yang menghembuskannya.
Ketua K3S Kabupaten Tasikmalaya secuil membocorkan jika Lapdu itu diawali berasal dari Dinas itu sendiri. Meskipun diakui hingga saat ini dirinya tidak mengetahui apa isi dari Lapdu tersebut.
“Lapdu itu dari APH pasti akan ke Dinas. Info Lapdu tidak akan ke organisasi, tapi Lapdu itu sudah pasti ke instansi dulu,” ucap Amin Miptahul Patahilah kepada wartawan di SDN 2 Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/2/2024).
Amin MP ketika ditanyakan siapa yang menakut-nakuti Kepala Sekolah SD di Kabupaten Tasikmalaya dengan adanya Lapdu itu. Apakah orang Dinas?
“Bahasa sih bisa saja. Tapi setahu saya Lapdunya tidak tahu isinya apa,” sebutnya terkesan tidak ingin berterus terang.
Menurut Amin MP, pembelian buku itu tidak diwajibkan. Namun tergantung ketika sangat dibutuhkan akan membeli dan melihat mana yang urgen yang akan dibeli, serta sesuai Juklak Juknis yang harus sesuai dengan Arkas. Apakah Arkas itu dibongkar, jika tidak ada istilah dibongkar, yang ada hanya revisi sebelum disahkan.
“Arkas itu tidak dibongkar, karena ada yang belum sinkron. Tidak ada istilah bongkar Arkas, namun ada yang belum direvisi. Misalnya, belanja pegawai, modal dan barang habis pakai yang tidak sesuai. Intinya, bukan dibongkar, namun direvisi,” ungkapnya.
Dari pihak media sendiri akan terus menelusuri hingga tuntas dengan adanya Lapdu yang diawali berasal dari Dinas tersebut, dan akan mencoba dikonfirmasikan kembali ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan kejelasan. (Eddinsyah)