Tanjung Selor, Demokratis
Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) dan 3.400 pil ekstasi.
Pemusnahan kedua barang haram asal Malaysia itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam toples besar berisi air, kemudian dibuang ke ke parit sekitar Polresta.
Tersangka utama berinisial DR (43) warga Aki Balak Kota Tarakan yang bekerja sebagai kurir, dihadirkan saat pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya Narkoba ini (Sabu dan ekstasi) sudah dilakukan uji sampel yang dikirim ke Labfor (laboratorium Forensik) Surabaya, hasilnya mengandung zat Amphetamine,” kata Kapolresta Kombes Agus Nugraha, Selasa (27/2/2024).
Kapolresta menjelaskan, barang bukti itu hasil tangkapan satreskoba Polresta pada 9 Desember 2023 lalu di jalur Trans Kaltara.
“Saat itu 3 pelaku berhasil diamankan, yakni DR yang berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Sebatik menuju ke Pinrang Sulawesi Selatan,” ujar dia.
Kemudian, AR (21) warga Selumit Pantai yang saat itu menemani DR dari Tanjung Selor.
“Tersangka lainya bernama R (21) warga Desa Sungai Manurung Sebatik berperan sebagai penjemput DR untuk mengambil mobil pikap yang bermuatan narkotika,” jelas Agus.
Dari hasil pengembangan penyidikan, lanjut Kapolresta, satu pelaku yakni AR ternyata tidak terlibat dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu AR kita bebaskan, jadi saat ini tersangka sabu 15 kilogram ini hanya 2 yaitu DR dan R yang merupakan adik kakak,” beber Agus.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Bulungan, AKP M Hasan Setyabudi menambahkan, tidak hadirnya tersangka lainnya pada pemusnahan itu secars tekhnis bukan persoalan dan tidak melanggar.
“Masih ada dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum kami tangkap atau belum ditemukan hingga saat ini, D yang merupakan kurir utama juga memberikan keterangan yang sama, bahwa AR bukan bagian dari operasi barang haram yang dilakukan D,” ujar Hasan.
“Kita juga memeriksa handphone dan tidak ada hubungan dengan tersangka. Oleh karena itu, untuk melanjutkan prosesnya, kita harus mengamankan dua DPO yang belum ditemukan ini,” lanjutnya.
Pengungkapan sabu dan ekstasi ini pada hari Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Trans Kaltara tepatnya didekat pos polisi Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas.
“Barang bukti yang diamankan, di antaranya 15 bungkus plastik pancake durian dari China yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah handphone, 35 bungkus kecil berisi 3400 butir pil ekstasi, 1 buah bantal wara coklat,” jelasnya.
Polisi pun berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp16.000.000 sebagai upah perjalanan, 1 unit mobil pikap Grandmax warna hitam bernomor polisi DD 8943 SM.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara,” pungkasnya. (Andi)