Senin, September 30, 2024

Pembangunan 2 Unit SMKN di Garut Bermasalah

Garut, Demokratis

Dua unit pembangunan sarana, prasarana SMK di Kabupaten Garut yang menggunakan anggaran APBD Jawa Barat tahun 2023 lalu bermasalah karena tidak taat aturan yang ada.

SMK Negeri 2 Garut misalnya, perusahaan pemenang tender proyek Rp1,9 miliar itu tidak dapat melanjutkan pekerjaannya berupa pembangunan ruang belajar, sehingga target yang sedianya tuntas pada 3 Desember 2023 ternyata pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan dan dibiarkan begitu saja oleh pemborongnya alias mangkrak.

Kepada tim wartawan, Kepala Sekolah Dadang Johar Arifin mengungkapkan bahwa harusnya pekerjaan pembangunan ruang belajar dan kantor tersebut selesai pada Desember 2023 lalu, namun kenyataannya proyek pembangunan sekolah bernilai Rp1,9 miliar tersebut hanya selesai dikerjakan 46% saja.

Pihak pekerja pun tidak dibayar oleh perusahaan pemenang tender CV. Manggala Adyatama, sehingga mereka meminta pembayaran ke sekolah.  Selain itu, pihak kontraktor, KPA dan PPK Edi Kurnia juga saling lempar tanggung jawab. “Yang jelas, dengan mangkraknya pembangunan ruang belajar tersebut sekolah merasa direpotkan ada 9 ruang kelas yang terganggu,” ujar Kepsek.

Lain halnya dengan SMK Negeri 1 Garut. Sekolah ini juga mendapat pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana dengan pagu Rp 2.900.000.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp2.539.485.000,00 dimenangkan oleh CV. Pratama Sakti Internusa dengan penandatanganan kontrak tanggal 21 Agustus 2023.

Pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana lapangan Garuda Hitam di sekolah ini pun bermasalah karena tidak taat aturan. Penandatanganan kontrak sudah dilakukan pada 21 Agustus 2023 namun sampai Februari lalu pekerjaan belum juga tuntas. Kalau pelaksana taat aturan seharusnya akhir Desember 2023 lalu sudah selesai pekerjaan. Nyatanya sampai bulan Februari 2024 pekerja masih mengerjakan pengelasan rangka atap gedung tersebut. Dampaknya, sekolah belum bisa menggunakan bangunan tersebut karena masih ada pekerja yang melakukan pengelasan.

Kepada tim wartawan Kepala Sekolah H. Bejo Siswoyo S.TP, M.Pd melalui Humas Asep mengatakan bahwa pihak sekolah sudah melaporkan masalah keterlambatan pembangunan tersebut kepada Kabid PSMK Provinsi Jawa Barat Edi Purwanto dan PPK Edi Kurnia.

Seharusnya pada saat penyedia telah melakukan keterlambatan menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak berarti sudah wanprestasi dan PPK seharusnya sudah memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sanksi denda keterlambatan. Ini PPK ada kesan membiarkan saja, sampai Februari pekerja masih melakukan pekerjaan pengelasan. Bahkan pekerjaan tersebut bisa membahayakan bagi para siswa yang lalu lalang di bawahnya. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles