Riau, Demokratis
Syahruddin Batubara terancam akan masuk penjara karena telah melakukan penipuan uang senilai Rp70 juta terhadap korban bernama Anto Sitepu terkait dengan penyewaan alat berat.
Kejadian ini berawal saat Anto Sitepu sebagai korban penipuan bertemu salah satu bernama Aris Sembiring dari kesatuan Brimob. Saat itu Anto Sitepu bertanya tentang sewa menyewa alat berat kepada Aris Sembiring.
Aris Sembiring bertanya untuk apa alat beratnya, lalu Anto Sitepu mengatakan, untuk seteking kebun. Jadi pada saat itu, dipertemukanlah pihak korban ke anggota Brimob bernama Ruli. Dan begitu juga pihak penerima uang senilai Rp70 juta bernama Syahruddin Batubara.
Lalu berapa hari kemudian diadakan transaksi dan tanda terima senilai Rp70 juta, dibubuhi kwitansi penerima uang serta disaksikan oleh dua anggota Brimob bernama Aris Sembiring dan Ruli sebagai saksi dalam kesepakatan kontrak.
“Kalau alat berat saya banyak, tidak usah takut, alat berat saya sehat semuanya. Nanti kalau sudah saya terima panjar Rp70 juta dengan permintaan saya. Dan satu minggu kalau alat berat saya sudah bekerja, saya minta transfer lagi Rp50 juta ya,” terang Syahruddin Batubara.
Lalu pihak korban bernama Anto Sitepu pun mengabulkan permintaan Syahrudin Batubara tersebut. Dikarenakan ada dua anggota brimob berperan aktif dalam mempertemukan Syahruddin Batubara sebagai penerima uang senilai Rp70 juta.
Setelah uang sudah diterima oleh Syahruddin Batubara senilai Rp70 juta, pekerjaan yang hendak dikerjakan seteking delapan juta/hektar tidak dikerjakan. Malah saat Anto Sitepu mempertanyakan mengenai dana yang sudah diterima senilai Rp70 juta, Syahruddin Batubara malah menjawab uang yang diterima sudah sudah habis untuk cas alat berat.
Beberapa hari kemudian dipertanyakan lagi kembali oleh Anto Sitepu kepada Syahruddin Batubara mengenai dana yang sudah diterima. Jawabnya Syahruddin Batubara memberikan alasan yang untuk menguntungkan bagi dirinya sendiri.
Karena pihak korban merasa terlampau banyak lika liku jawaban Syahruddin Batubara, lalu Anto Sitepu mencari-cari berbulan-bulan tempat tinggal pihak pelaku bernama Syahruddin Batubara. Lalu tempat tinggal pihak pelaku ditemukan oleh Anto Sitepu. Dan Syahruddin Batubara saat dipertanyakan mengenai uang Rp70 juta tersebut, malah menantang pihak korban agar segera melaporkan ke Polda Riau.
Korban Anto Sitepu pun sudah membuat laporan polisi secara resmi pada tanggal 20 Februari 2024 didampingi kuasa hukumnya Frans Chaverius, SH., MH., CIRP dan pihak penyidik akan segera menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum Anto Sitepu, sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP sudah jelas unsur pidananya terpenuhi dimana kliennya sangat tertipu dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh Syaruddin Batubara yang mana uang sudah diterima tetapi pekerjaannya tidak ada dilakukan.
“Dan juga mengaku mempunyai alat berat, padahal alat tersebut yang punya orang lain, bukan milik Syaruddin Batubara,” terang Frans. (AS)