Jumat, November 1, 2024

Rapat Paripurna DRPD Kota Sukabumi, Pj Wali Kota Menyerahkan LKPJ Kepada Ketua DPRD

Sukabumi, Demokratis

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyampaikan penjelasan perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, Rabu (13/3/2024).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman dan dihadiri perwakilan unsur Forkopimda serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerapkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Hal ini terlihat dari realisasi anggaran yang mencapai 97,13 persen.

“LKPJ 2023 telah disampaikan, dan kita tinggal menunggu pendapat fraksi. Intinya kita sudah menyampaikan program dan beberapa penghargaan. Walaupun memang realisasi anggaran 97,13 persen, namun beberapa hal ada yang sampai 100,1 persen juga,” katanya.

Menurut dia, LKPJ Pj Walikota tahun anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah, yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD.

Sebagaiamana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 71 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.

“Selain itu evaluasi program baik kesehatan, pendidikan dan penghargaan yang diraih Pemkot Sukabumi,” lanjutnya.

Dalam Pasal 71 ayat 3, lanjut Kusmana, LKPJ kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Saya selaku Pj wali kota menyampaikan LKPJ tahun 2023, dalam laporan ini disampaikan informasi capaian pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan Pemkot.

Kusmana, LKPJ menekankan aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan evaluasi dan perkembangan kinerja penyelenggaraan pemda. Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan wajib, dan urusan lain serta urusan penunjang.

“Dan alhamdulillah, LKPJ 2023 sudah disampaikan dan nanti ditelaah oleh fraksi di DPRD. Intinya kami sudah sampaikan,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengungkapkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakuka satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.

“Rencananya, setelah penjelasan Pj Walikota Sukabumi dilanjut dengan pemandangan umum fraksi dan dilanjut jawaban Pj Walikota Sukabumi,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles