Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Jaktim Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadan

Jakarta, Demokratis

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly melarang warga bermain petasan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah karena dapat menimbulkan kebakaran di area pemukiman.

Polisi juga menyebut, petasan berdaya ledak tinggi dapat dikategorikan dengan bahan peledak dan ada sanksi hukum yang berat.

“Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Nicholas menjelaskan, petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

“Tetapi untuk daya ledaknya itu juga dilihat, apakah daya ledaknya itu low, middle atau high. Apakah merusak atau tidak,” katanya.

Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadan di kawasan Jatinegara.

“Kita sudah melakukan razia petasan dengan empat pilar termasuk pihak Kecamatan Jatinegara. Kita lakukan razia yang terindikasi tempat jualan ataupuan produk petasan, tetapi hasilnya nihil,” ucapnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melarang sejumlah kegiatan masyarakat pada menjelang dan saat Ramadan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan,” ucapnya.

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles