Jakarta, Demokratis
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal kasus Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Katanya, dirinya memang sengaja dikaitkan dengan buronan dugaan suap itu saat mengkritisi beberapa hal seperti kecurangan pemilu 2024.
Diketahui, Harun Masiku yang merupakan penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih buron hingga saat ini. Ia merupakan mantan caleg PDIP pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Kasus Harun Masiku adalah upaya untuk mencari kelemahan-kelemahan saya sebagai sekjen dan dalam upaya menggunakan instrumen hukum untuk menarget saya,” kata Hasto dalam wawancara program spesial yang ditayangkan di akun YouTube Liputan6 dikutip, Senin (18/3/2024).
Hasto menegaskan dirinya tak pernah berkaitan dengan Harun Masiku. Ia menyatakan pernah bersaksi di pengadilan soal hal ini.
“Dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya,” tegasnya.
“Tetapi sekarang jadi musik ketika saya mempermasalahkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritik Pak Jokowi, mengkritisi partai yang bersama satu gerbong mendukung Pak Prabowo dan Gibran tiba-tiba dimunculkan Harun Masiku seolah-olah itu berkaitan dengan saya padahal nggak ada kaitannya,” sambung eks anggota DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Hasto menyebut Harun Masiku sebenarnya sebagai korban. Menurutnya, bekas caleg yang belum diketahui keberadaannya itu sebenarnya berhak mendapat kursi di parlemen sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) karena ada calon terpilih yang meninggal dunia.
Hanya saja, dalam prosesnya ternyata ada oknum yang minta imbalan. “Maka dia (Harun Masiku, red) tergoda yang kemudian dikategorikan sebagai suap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023. (EKB)