Jumat, November 1, 2024

4.277 Warga Mengungsi Akibat Banjir di Kudus

Kudus, Demokratis

Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan mengungsi di lokasi pengungsian di Kabupaten Kudus mencapai 4.277 orang.

“Kami mencatat ada 1.619 warga dari Kabupaten Kudus dan 700 warga dari Kabupaten Demak yang mengungsi. Namun, hari ini (Senin, 18/3/2024) pada pukul 08.00 WIB, jumlahnya meningkat menjadi 4.277 orang,” kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Munaji, di Kudus, Senin (18/3/2024).

Munaji menjelaskan bahwa dari ribuan pengungsi tersebut, ada 1.558 warga yang berasal dari Kabupaten Demak.

Lokasi pengungsian tersebar di 24 tempat, termasuk tempat ibadah, balai desa, rumah warga, gedung PKK, TPQ, gedung Muslimat NU, DPRD Kudus, Gedung Jam’iyyatul Hujjaj Kudus (JHK), pondok pesantren, dan pasar.

Pengungsi dari Kabupaten Demak terdistribusi di lima tempat pengungsian, yaitu Gedung JHK, DPRD Kudus, Graha Mustika, Gedung Muslimat NU Loram Kulon, dan Pasar Saerah.

“Untuk memenuhi kebutuhan makan dan minuman para pengungsi, kami menyediakan 15 dapur umum,” tambahnya.

Jumlah desa yang terdampak banjir juga meningkat dari sebelumnya 29 desa menjadi 31 desa yang tersebar di lima kecamatan.

Munaji menjelaskan bahwa meskipun intensitas hujan saat ini tidak begitu tinggi, genangan banjir naik antara 5-10 sentimeter (cm). Di Kecamatan Kaliwungu, ketinggian genangan bahkan mencapai 50-200 cm, sehingga beberapa akses jalan tidak dapat dilalui.

Banjir juga menggenangi Jalan Lingkar Selatan barat sepanjang 1,5 kilometer. Jalan Tanjungkarang-Jetiskapan juga tergenang air dan rusak parah. Saat ini debit air Sungai Wulan mulai menurun sekitar 30-40 cm.

BPBD Kudus masih berupaya untuk melakukan evakuasi korban banjir, karena masih banyak warga yang memilih untuk bertahan di rumah meskipun genangan semakin tinggi akhirnya terpaksa mengungsi.

Untuk mengoptimalkan penanganan banjir, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor. Dengan status ini, dana tidak terduga dapat digunakan untuk penanganan bencana, termasuk untuk bantuan kepada pengungsi. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles