Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Tapsel dan Aliansi Bersatu Unras Soal Pengrusakan Lahan Warga Oleh PT. TPL

Tapanuli Selatan, Demokratis

Beginilah kalau pemimpin di suatu daerah itu kurang menanggapi persoalan warganya sendiri seperti lahan/kebun warga di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, sedang diporak-porandakan oleh pengusaha besar PT. Toba Pulp Lestari, Tbk Sektor Padangsidimpuan yang berkedudukan di Maragordong, Kecamatan Angkola Timur, tanpa sosialisasi kepada warga sekitar, yang penting kebun warga dihajar saja, bila ditanya oleh sipemilik lahan, maka jawabnya: tanyakan saja kepada Hamdan Zein Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tapsel.

A. Sumurung salah satu yang tergabung di dalam Aliansi Bersatu dalam aksinya mengatakan, jika Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu tidak mau hadir dalam menanggapi keluhan ratusan warganya yang unjuk rasa atas PT. Toba Pulp Lestari, Tbk yang memporak-porandakan atau merusak lahan/kebun warganya sendiri, maka mereka tak mau mendukung/memilih bupati tersebut di periode selanjutnya.

Sementara itu, Rahmasahbani Siregar salah satu lahan yang dikuasai oleh PT. TPL mengatakan di dalam ruang rapat Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Senin (18/3/2024), menerangkan bahwa lahannya persis di depan menara pandang Kantor Bupati Tapanuli Selatan ini sudah direlakan sebagian lahan kebun tesebut untuk diserahkan lahan pertapakan Komplek Kantor Bupati Tapanuli Selatan, maka saat ini mau dikuasai lagi oleh PT. Toba Pulp Lestari.

“Ini artinya tidak ada lagi tempat mencari makan saya dari lahan saya tersebut, apakah saya tidak berhak dilindungi oleh pemerintah?” tegasnya.

Di tempat terpisah, Mangudut Hutagalung Aktifis Lippan Sumut mengatakan bahwa pemerintah wajib melindungi rakyatnya sendiri, karena jelas di dalam UUD 1945 pada pasal 28 huruf A, berbunyi : Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, sehingga “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atasa dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” (UUD 1945 pasal 28 huruf I).

“Jadi kalau bupatinya tidak memperhatikan dan tidak menyikapi unras warganya sendiri, maka ada indikasi Pemerintah Tapsel diduga telah memihak kepada pihak pengusaha,” jelasnya.

Permasalahan pengrusakan lahan oleh PT. TPL tidak digubris oleh Bupati Tapanuli Selatan, bahkan Hamdan Zein pun muncul sebentar di dalam unras tersebut, kemudian menghilang dan bersembunyi entah kemana yang pada akhirnya unras membubarkan diri dan langsung berorasi di depan Kantor DPRD Tapanuli Selatan.

Pengunjuk rasa pun diterima dan dilakukan rapat dengan warga yang diwakili 17 orang dan rapat atau dialog langsung dipimpin oleh Abdul Basith Dalimunthe Ketua DPRD Tapanuli Selatan yang dihadiri oleh Eddy Arrianto Hasibuan, SH, Zulkarnaen Dalimunthe dan Armen Sanusi Harahap yang isinya pihak DPRD Tapanuli Selatan akan bertemu langsung atau melalui sambungan telepon kepada Kapolres Tapanuli Selatan dan Dandim 0212 Tapanuli Selatan untuk menghentikan sementara aktivitas alat berat di dalam lahan masyarakat yang diakui HGU oleh PT. Toba Pulp Lestari. (Uba Nauli Hsb/Darma Bakti)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles