Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Ke-2, Bupati Sampaikan Pendapat Atas Tiga Raperda

Sukabumi, Demokratis

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-2 pada tahun sidang 2024, kegiatan yang telah ditetapkankan Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka:

  1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
  2. Penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu:

– Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

– Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

– Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Tiga Raperda yang disampaikan antara lain Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Bupati Sukabumi menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,” katanya.

“Tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat ini harus jelas,” imbuh H Marwan, sehingga muatan ide dan gagasan dalam Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.

Raperda kedua tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial H Marwan berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut.

Adapun untuk Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan Bupati mengatakan, bahwa perhubungan memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Di dalamnya, sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan untuk mencakup seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles