Surabaya, Demokratis
Bea Cukai Juanda musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) serta barang yang menjadi milik negara (BMN).
Pemusnahan digelar pada Selasa (19/03/2024) di perusahaan tempat pengelolaan limbah milik PT Sahabat Agung Sejati, Kabupaten Pasuruan.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari BTD dalam kondisi busuk, rusak berat, tidak bernilai ekonomis, kadaluarsa, dan tidak layak konsumsi, serta BMN yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.
“Jadi salah satu upaya kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan impor,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.
Masih menurut Irwan, pihaknya melakukan hal tersebut di PT Sahabat Agung Sejati karena memiliki sarana dan prasarana yang lengkap serta metode pemusnahan yang sesuai dengan jenis barang.
“Proses pemusnaham pun masih dalam pengawasan kami,” imbuh Irwan.
“Semoga pemusnahan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang tersebut,” katanya. (JP)