Jakarta, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
“Penetapan calon terpilih itu sangat bergantung pada pertama, apakah ada atau tidak ada PHPU di MK. Kalau sekiranya ada PHPU di MK maka kami KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menunggu proses persidangan itu selesai,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat (22/3/2024).
Idham menerangkan sesuai lampiran I peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, rencana pembatasan jadwal pembacaan putusan MK itu direncanakan pada 4-5 Juni 2024.
“Pascapembacaan putusan itulah nanti KPU beserta jajaran baru akan menetapkan calon terpilih untuk dapil yang sekiranya diregistrasi dalam sengketa PHPU di MK,” jelasnya.
Sementara itu, Idham mengaku pihaknya baru sana mendapatkan pengunduran diri caleg dari partai NasDem dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla.
“Secara resmi kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai NasDem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT,” ujar Idham.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri dari status caleg merupakan hak politik dari setiap orang. Namun, kata dia, proses pengunduran diri tersebut harus disampaikan melalui parpol pengusungnya.
“Maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol,” tuturnya. (EKB)