Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Yakini PHPU Dapat Tuntas Selama 14 Hari Kerja

Jakarta, Demokratis

Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini pihaknya bakal menuntaskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama dua pekan atau 14 hari kerja.

Hakim Konsitutusi Saldi Isra menyebut pihaknya sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas teknik persidangan.

“Ini kan ada dua permohonan, permohonan dari 01 dan 03 (untuk pilpres). Jadi tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan itu kita tadi sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

“Karena kan tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan kan,” sambungnya menegaskan.

Saldi menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya membicarakan terkait pemeriksaan permohonan sidang saja, namun juga membicarakan kesiapan staf MK dalam pendaftaran PHPU.

“Terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan,” ujarnya.

Sementara itu, target 14 hari tersebut kata Saldi sudah sesuai undang-undang peraturan yang ada. Sehingga ia memaksimalkan dapat bekerja sesuai aturan yang ada.

“Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja,” ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pihaknya bakal menggelar sidang perdana terkait PHPU yang dipekirakan pada Rabu, 27 Maret 2024.

“Tetap (tanggal 27). Hari ini registrasi, sampaikan salinan permohonan kepada semua pihak, kepada capres, pemohon, Bawaslu, KPU,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles